Pedagang Tidak Bayar Sewa, 52 Lods di Pasar Kampung Baru Makassar Disegel

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan

Muhammad Yunus
Kamis, 25 November 2021 | 07:34 WIB
Pedagang Tidak Bayar Sewa, 52 Lods di Pasar Kampung Baru Makassar Disegel
Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan di Pasar Kampung Baru Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha atau Lods di Pasar Kampung Baru, Jalan WR. Supratman, Makassar, Rabu (24/11/2021).

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru disegel. Karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 dan Perwali Nomor 01 tahun 2004.

Secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

Baca Juga:Makassar Perpanjang PPKM Hingga 6 Desember 2021, Danny Pomanto: Sabar Ya

"Penyegelan tersebut sesuai arahan direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021," jelasnya.

"Ada 52 tempat atau lods yang kami segel. Karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi," tegas Jaenul.

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya.

Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

"Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi," tutup Jaenul.

Baca Juga:6.968 Warga Kecamatan Manggala Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak