8 Orang Pembakar Rumah Warga Buton Ditangkap

Sejumlah warga masih mengungsi

Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 08:16 WIB
8 Orang Pembakar Rumah Warga Buton Ditangkap
Kondisi rumah warga yang dibakar di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara [telisik.id]

Informasi yang dihimpun Telisik.id, kerusuhan terjadi sekira pukul 19.30 Wita, diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai.

Peristiwa tersebut terjadi pasca pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pasar Wajo atas perkara sengketa tanah dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.

Sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai melakukan tindakan anarkis tersebut, karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Penggugat Wa Ode Amalah dan kawan-kawan.

Tindakan anarkis yang dilakukan warga dengan melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah milik La Ode Asirama dan La Ode Abdul Syukur yang merupakan salah satu pendukung pihak penggugat.

Baca Juga:Ricuh, Pengunjuk Rasa Kurung Anggota KPK di Kantor Bupati Buton Selatan

Satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua ikut dibakar massa, serta satu unit kendaraan roda empat dirusak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini