Kisah Buruh di Sulsel, Pinjam Uang Rentenir Untuk Bertahan Hidup

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi di Sulsel

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 November 2021 | 16:45 WIB
Kisah Buruh di Sulsel, Pinjam Uang Rentenir Untuk Bertahan Hidup
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 19 November 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi di Sulsel [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Batas atasnya Rp3.052.039, sementara batas bawahnya Rp1.526.019. Angka ini seharusnya ditetapkan pada saat penetapan UMP 2021 lalu.

Batas atas itu didapat dari rata-rata konsumsi per kapita Rp1.104.097, dikali rata-rata banyaknya anggota per rumah tangga 3,87 persen, dibagi rata-rata banyaknya anggota yang bekerja yakni 1,4 persen, sehingga hasilnya Rp3.052.039.

Sementara untuk batas bawah dibagi dua dari rumusan hasil batas atas. Hasilnya Rp1.526.019.

Alhasil, rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh Prof Rahman menghasilkan bahwa Plt Gubernur harus menetapkan UMP tahun sebelumnya sama dengan tahun berikutnya. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 pasal 27 ayat 4.

Baca Juga:Pemerintah Kota Cimahi Menjawab Tuntutan Buruh Soal UMK 2022

"Tapi keputusan ada di pak Plt Gubernur. Dan beliau bilang, UMP ini harus rasional. Tidak memihak ke pengusaha ataupun buruh. Harus win-win solution," tukas Tautoto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini