Parah buruh juga menolak jika Covid-19 jadi alasan pengusaha tidak menaikkan UMP.
Ketua Serikat Pekerja dan Buruh Sulsel, Andi Mallanti mengatakan alasan itu tidak masuk akal. Dari survei yang dilakukan oleh serikat buruh, tidak semua sektor usaha terdampak pandemi.
"Kami tidak bisa menerima alasan itu. Menggeneralisir dampak pandemi tidak boleh jadi alasan," kata Andi Mallanti.
Selain itu, penerapan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap bermasalah. Karena UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja masih dalam proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Pemerintah Kota Cimahi Menjawab Tuntutan Buruh Soal UMK 2022
Pemerintah disebut tidak boleh menggunakan PP 36 tahun 2021 ini sebagai landasan penetapan UMP. Serikat buruh, kata Andi, jelas menolak dasar pengupahan tersebut.
"Kami menolak pengupahan penetapan PP 36 tahun 2021. Perhitungan UMP dari dewan pengupahan dan BPS juga lama sekali disosialisasikan sehingga berimplikasi pada penetapan UMP 2022," tambahnya.
Serikat pekerja buruh di Sulsel kemudian berembuk dan menghasilkan rekomendasi ke Pemprov Sulsel dan dewan pengupahan. Salah satunya meminta agar UMP di Sulsel bisa naik 5 persen tahun 2022.
Kata Andi, serikat buruh tetap mendukung rekomendasi dewan pengupahan di Sulsel. Hanya saja mereka meminta agar Plt Gubernur Sulsel kembali membuka ruang diskusi sebelum menetapkan UMP.
"Kami tunggu dua kali 24 jam untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Setidaknya sebelum UMP ditetapkan," tegasnya.
Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Anies Temui Massa Demo Buruh, UMK Tangsel 2022
Seperti diketahui, Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.