SuaraSulsel.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Buruh Nasional (SPBN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 19 November 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi di Sulsel.
Ratusan buruh itu memenuhi pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Mereka berorasi melalui mobil komando dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Salah satu demonstran Ardiansyah mengaku kondisi upah di Indonesia saat ini sangat miris. Apalagi setelah ada formula baru pada penghitungan upah minimum 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Formula itu membuat kenaikan upah di sejumlah daerah sangat tipis. Beberapa daerah bahkan harus turun, seperti di Sulsel.
Baca Juga:Pemerintah Kota Cimahi Menjawab Tuntutan Buruh Soal UMK 2022
"Kami dipaksa menerima upah yang tidak sebanding dengan pengeluaran dan biaya hidup," kata Ardiansyah.
Apalagi di masa pandemi seperti ini, kebutuhan hidup semakin meningkat. Biaya internet misalnya. Keluarganya harus mengeluarkan biaya lebih untuk internet karena semua anaknya menjalani sekolah online.
Belum lagi harga pangan yang naik, sewa rumah, biaya pendidikan, dan kebutuhan hidup lainnya. Beberapa kawannya bahkan terpaksa berutang ke rentenir.
"Sebagian dari kami harus meminjam (uang) ke rentenir. Sekarang bagaimana mau bayar kalau upah tidak sesuai," keluhnya.
Para buruh juga menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa dicabut. Dalang dari upah murah ini karena dampak dari UU tersebut.
Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Anies Temui Massa Demo Buruh, UMK Tangsel 2022
"Jika permintaan kami tidak disikapi, maka para serikat buruh akan menggalang kekuatan yang lebih besar," tukasnya.
Parah buruh juga menolak jika Covid-19 jadi alasan pengusaha tidak menaikkan UMP.
Ketua Serikat Pekerja dan Buruh Sulsel, Andi Mallanti mengatakan alasan itu tidak masuk akal. Dari survei yang dilakukan oleh serikat buruh, tidak semua sektor usaha terdampak pandemi.
"Kami tidak bisa menerima alasan itu. Menggeneralisir dampak pandemi tidak boleh jadi alasan," kata Andi Mallanti.
Selain itu, penerapan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap bermasalah. Karena UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja masih dalam proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah disebut tidak boleh menggunakan PP 36 tahun 2021 ini sebagai landasan penetapan UMP. Serikat buruh, kata Andi, jelas menolak dasar pengupahan tersebut.
"Kami menolak pengupahan penetapan PP 36 tahun 2021. Perhitungan UMP dari dewan pengupahan dan BPS juga lama sekali disosialisasikan sehingga berimplikasi pada penetapan UMP 2022," tambahnya.
Serikat pekerja buruh di Sulsel kemudian berembuk dan menghasilkan rekomendasi ke Pemprov Sulsel dan dewan pengupahan. Salah satunya meminta agar UMP di Sulsel bisa naik 5 persen tahun 2022.
Kata Andi, serikat buruh tetap mendukung rekomendasi dewan pengupahan di Sulsel. Hanya saja mereka meminta agar Plt Gubernur Sulsel kembali membuka ruang diskusi sebelum menetapkan UMP.
"Kami tunggu dua kali 24 jam untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Setidaknya sebelum UMP ditetapkan," tegasnya.
Seperti diketahui, Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tautoto Tana Ranggina mengatakan sesuai rumus pengupahan, kenaikan UMP tahun 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas.
Akibatnya tahun ini tidak mengalami kenaikan sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu masalah pandemi Covid-19 yang menghantam sektor perekonomian jadi penyebabnya.
Hal tersebut membuat pembahasan soal UMP untuk Sulawesi Selatan sempat berjalan alot. Tidak ada persamaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke plt Gubernur," kata Tautoto.
Ia menjelaskan pengusaha meminta agar UMP tahun depan tidak ada kenaikan. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 masih dalam tahap pemulihan.
Pengusaha bahkan meminta ke Plt Gubernur agar menetapkan UMP 2022 menjadi Rp2.783.289 dengan dasar nilai inflasi tahun 2021 yang mencapai 1,62 persen. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp400 ribu dari tahun ini jika ditetapkan.
Di satu sisi, serikat pekerja meminta agar UMP tahun berjalan bisa naik hingga 5 persen. Dari yang sebelumnya Rp3.165.876 menjadi Rp3.324.170.
Pertimbangan para pekerja itu berdasarkan pada aturan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kluster ketenagakerjaan dalam proses gugatan di MK. Kemudian, meningkatkan daya beli pekerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan tidak semua perusahaan terdampak Covid-19.
"Jadi itu yang bikin alot karena buruh minta naik, perusahaan minta turun," bebernya.
Dewan pengupahan kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Rekomendasi itu mengatur soal batas atas dan batas bawah jika UMP diputuskan mengalami kenaikan atau penurunan.
Batas atasnya Rp3.052.039, sementara batas bawahnya Rp1.526.019. Angka ini seharusnya ditetapkan pada saat penetapan UMP 2021 lalu.
Batas atas itu didapat dari rata-rata konsumsi per kapita Rp1.104.097, dikali rata-rata banyaknya anggota per rumah tangga 3,87 persen, dibagi rata-rata banyaknya anggota yang bekerja yakni 1,4 persen, sehingga hasilnya Rp3.052.039.
Sementara untuk batas bawah dibagi dua dari rumusan hasil batas atas. Hasilnya Rp1.526.019.
Alhasil, rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh Prof Rahman menghasilkan bahwa Plt Gubernur harus menetapkan UMP tahun sebelumnya sama dengan tahun berikutnya. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 pasal 27 ayat 4.
"Tapi keputusan ada di pak Plt Gubernur. Dan beliau bilang, UMP ini harus rasional. Tidak memihak ke pengusaha ataupun buruh. Harus win-win solution," tukas Tautoto.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing