Polisi Periksa 30 Orang Saksi Dugaan Korupsi Alkes Rumah Sakit Fatimah Makassar

Polisi segera tetapkan tersangka

Muhammad Yunus
Sabtu, 13 November 2021 | 12:37 WIB
Polisi Periksa 30 Orang Saksi Dugaan Korupsi Alkes Rumah Sakit Fatimah Makassar
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah atau Rumah Sakit Fatimah Makassar ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Polisi menyebut pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut terindikasi Mark Up.

SuaraSulsel.id mengunjungi Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Kota Makassar yang terletak di Jalan Gunung Merapi pada Jumat 12 November 2021.

Dari hasil pantauan di lokasi, aktivitas pelayanan di rumah sakit itu terlihat berjalan dengan normal. Sejumlah pasiem hamil terlihat keluar masuk rumah sakit.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Bangun Gereja, KPK Periksa Tokoh Agama dan 7 ASN Pemkab Mimika

Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar, Dr Kusrini A Pasinringi mengatakan, tidak mengetahui persoalan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016.

Kusrini mengaku, dirinya baru menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah akhir tahun 2019.

"Mungkin ke PPTK-nya ya, saat itu kan saya belum di sini. Saya nggak tahu. Pengadaan alkesnya 2016, jadi benar-benar saya kalau kita mau tanya saya tidak ada info. Saya tidak tahu. Kita ke ibu Hadijah di atas dia PPTK-nya saat itu," kata Kusrini saat ditemui SuaraSulsel.id, Jumat (12/11/2021).

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar, Sitti Hadijah yang ditemui juga mengaku tidak tahu persis kasus dugaan korupsi tersebut.

"Masalah atau bermasalah, saya tidak paham soal itu karena yang mengatakan kasus ini bermasalah kan pihak yang terkait sana kan. Pemeriksa kan, pemeriksa itulah kita minta penjelasan soal itu. Saya kan, pihak Fatimah dinyatakan bermasalah. Nah, dari sisi mananya itu permasalahan? Yang memeriksa itu yang memberikan diagnosa, bahwa ini bermasalah," terang Hadijah.

Baca Juga:Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurut Hadijah, alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Siti Fatimah, Makassar yang diadakan tahun 2016 tersebut sampai saat ini masih aman digunakan. Melakukan penanganan terhadap pasien.

"Buktinya kan kita melayani pasien dengan baik, pasienku semua tertangani. Alhamdulillah masuk dalam keadaan butuh pertolongan, alhamdulillah dia keluar dengan pertolongan sudah selesai. Ibunya sehat walafiat. Aman kok," kata dia.

"Yang dipakai sampai saat ini. Yang dipakai untuk merawat pasien sampai dia keluar. Ada dirawat di anak, ada dirawat di ibu. Ada di UGD. Yang dipakai di rumah sakit ini," tambah Hadijah.

Meski begitu, Hadijah mengaku bahwa pihak kepolisian memang telah datang di Rumah Sakit Khusus Daerah Siti Fatimah, Makassar untuk melakukan pemeriksaan. Namun, kata dia, pendapat mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016 di rumah sakit itu muncul dari kepolisian yang menangani kasus.

30 Orang Saksi Diperiksa

Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengungkapkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Makassar, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang lebih yang masih berstatus sebagai saksi. Termasuk mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo juga akan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk diperiksa, Fadli mengaku saat ini proses itu belum mengarah ke sana.

"Belum sampai ke sana," katanya.

Diketahui, kasus ini telah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun. Setelah mendapatkan laporan terkait adanya kejanggalan alat kesehatan yang digunakan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Fatimah, Makassar. Disebut tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik.

Proses penanganan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit.

Tujuannya adalah untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan di rumah sakit itu sebelum dilakukan penetapkan tersangka.

Jumlah total pagu anggaran pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Makassar tahun 2016 itu diketahui nilainya sebesar Rp20 miliar lebih.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini