Polisi Periksa 30 Orang Saksi Dugaan Korupsi Alkes Rumah Sakit Fatimah Makassar

Polisi segera tetapkan tersangka

Muhammad Yunus
Sabtu, 13 November 2021 | 12:37 WIB
Polisi Periksa 30 Orang Saksi Dugaan Korupsi Alkes Rumah Sakit Fatimah Makassar
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

"Buktinya kan kita melayani pasien dengan baik, pasienku semua tertangani. Alhamdulillah masuk dalam keadaan butuh pertolongan, alhamdulillah dia keluar dengan pertolongan sudah selesai. Ibunya sehat walafiat. Aman kok," kata dia.

"Yang dipakai sampai saat ini. Yang dipakai untuk merawat pasien sampai dia keluar. Ada dirawat di anak, ada dirawat di ibu. Ada di UGD. Yang dipakai di rumah sakit ini," tambah Hadijah.

Meski begitu, Hadijah mengaku bahwa pihak kepolisian memang telah datang di Rumah Sakit Khusus Daerah Siti Fatimah, Makassar untuk melakukan pemeriksaan. Namun, kata dia, pendapat mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016 di rumah sakit itu muncul dari kepolisian yang menangani kasus.

30 Orang Saksi Diperiksa

Baca Juga:Dugaan Korupsi Bangun Gereja, KPK Periksa Tokoh Agama dan 7 ASN Pemkab Mimika

Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengungkapkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Makassar, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang lebih yang masih berstatus sebagai saksi. Termasuk mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo juga akan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk diperiksa, Fadli mengaku saat ini proses itu belum mengarah ke sana.

"Belum sampai ke sana," katanya.

Diketahui, kasus ini telah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun. Setelah mendapatkan laporan terkait adanya kejanggalan alat kesehatan yang digunakan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Fatimah, Makassar. Disebut tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik.

Proses penanganan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit.

Baca Juga:Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Tujuannya adalah untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan di rumah sakit itu sebelum dilakukan penetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini