Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet Giro Bank Rp65 Miliar Ditahan di Polda Sulsel

Kejaksaan Negeri Kota Makassar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MBS

Muhammad Yunus
Rabu, 10 November 2021 | 18:43 WIB
Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet Giro Bank Rp65 Miliar Ditahan di Polda Sulsel
Rilis ungkap kasus perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel," katanya.

Diketahui, kasus ini awalnya bermula saat beberapa nasabah bank di Makassar bernama Hendrik dan Heng Pau Tek mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp20 miliar pada Juni 2021. Selain itu, juga ada nasabah lain bernama Andi Idris Manggabarani yang menyatakan kehilangan depositonya senilai Rp45 miliar.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak bank. Kemudian bank melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani. Sehingga, MBS ditetapkan sebagai tersangka. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini