SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kasus dugaan mark up paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kota Makassar tahun 2020. Mantan Penjabat atau Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang menjabat saat itu pun dikabarkan telah dipanggil untuk diperiksa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Makassar Muhyiddin mengatakan, proses pemeriksaan audit terkait kasus dugaan mark up Bantuan Sosial Covid-19 Makassar tahun 2020. Telah dilakukan oleh BPK. Audit dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Dinas Sosial Makassar dan Polda Sulsel.
"Iya, sementara audit. Sementara berjalan, sudah turun BPK yang Bansos 2020. Sudah beberapa hari di Dinas Sosial Makassar. Kan dua tempat, kadang di kantor kadang di Polda. Dia laksanakan dua tempat, jadi langsung kalau hari ini kan di Polda. Dan lebih banyak dilakukan di Polda. Kurang lebih sudah satu minggu itu dia sudah melakukan audit," kata Muhyddin kepada SuaraSulsel.id, Rabu 10 November 2021.
Saat proses audit berlangsung, kata Muhyddin, petugas BPK dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga menyita sejumlah dokumen. Terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 Makassar tahun 2020 yang terdapat di Dinas Sosial Makassar.
Baca Juga:Mafia Tanah Makin Beringas, Lahan Puluhan Sekolah di Kota Makassar Digugat
"Kan diaudit ini kan pelaksanaan 2020. Itu semua dokumen-dokumen itu yang dia minta. Sudah diserahkan, kami hanya butuh data dokumennya. Artinya kan siapa yang dipanggil dan siapa yang bertanggung jawab pada saat itu," kata dia.
"Yang dokumen-dokumen di kantor seperti yang ada di komputer itu. Artinya kami sebagai pemegang dokumen, kami persilahkan. Termasuk juga ada barang. Kan ada memang penyitaan dokumen. Itu kami serahkan kepada BPK dan penyidik Tipikor. Semua dokumen yang diserahkan terkait dengan itu bansos 2020," tambah Muhyddin.
Polisi Sita Dokumen
Muhyiddin mengungkapkan selain menyita dokumen, juga ada beberapa orang yang terlibat dalam pengadaan Bansos Covid-19 Makasaar tahun 2020 dipanggil untuk diperiksa. Salah satunya adalah mantan Pejabat atau Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb yang menjabat pada saat itu.
"Semua juga yang terlibat di dalamnya itu kan diundang semua. Dipanggil kan. Termasuk dari Pj Wali Kota pada saat penyelenggaraan bansos. Waktu itu penyaluran sekarang kan yang 2020 itu masih Pak Iqbal Suhaeb. Kan peristiwa bansos ini kan waktu lockdown itu. Itu kan yang sementara diaudit BPK," ungkap Muhyiddin.
Baca Juga:Penjahat di Makassar Menyamar Jadi Perempuan Lewat Aplikasi Kencan We Chat
Saat ditanyakan berapa banyak orang yang akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan mark up bantuan sosial Covid-19 Makassar tahun 2020 itu, Muhyiddin mengaku belum dapat memastikan.
"Kan ada SK-nya di situ, lebih bagus langsung ke penyidiknya di Polda," ujar dia.
Saat ini, kata Muhyiddin, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPK. Terkait kasus dugaan mark up bantuan sosial Covid-19 Makassar tahun 2020 tersebut. Semua kebutuhan yang diminta petugas BPK dan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengungkap kasus ini juga akan difasilitasi.
"Saya belum tahu, nanti kita tunggu hasil auditnya BPK saja. Kan masih dalam proses sekarang, jadi kita sisa menunggu apa hasilnya. Yang jelasnya ini sudah jalan. Kita sekarang di dinas apa-apa yang dibutuhkan dan siapa-siapa yang dipanggil itu kami sampaikan pemanggilannya. Itu yang kami fasilitasi untuk itu," katanya.
Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan perihal adanya audit kasus dugaan penyelewengan Bansos Covid-19 Makassar tahun 2020 yang dilakukan BPK tersebut.
Meski begitu, kata Fadli, petugas masih membutuhkan waktu untuk dapat mengetahui hasil audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan. Dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19 itu.
"BPK sementara di kantor audit. Kan masih sementara audit masa langsung ada (hasilnya). Tidak semudah membalik telapak tangan menghitung audit, perlu waktu dan dapat dinpertanggung jawabkan. Ini menyangkut nasib orang," katanya.
60 Ribu Paket Sembako
Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.
Sepanjang penyelidikan, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi.
Kasus dugaan mark up anggaran Bansos ini dilaporkan oleh warga pada akhir Mei 2020, lalu. Laporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.
Padahal mereka masuk dalam kategori penerima Bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.
Kontributor : Muhammad Aidil