Opu Daeng Risadju tertangkap di daerah Lantoro setelah tentara NICA melakukan serangan balik. Saat ditangkap, Opu Daeng Risadju sudah berusia 60 tahun.
Di usianya yang sudah senja itu, ia dipaksa berjalan kaki sepanjang 40 km untuk kembali ke Watampone. Suatu hari, Nica menghukumnya untuk lari mengelilingi lapangan bola sambil meledakkan senapan tepat dekat telinganya.
Hal tersebut membuat gendang telinga Opu Daeng Risadju pecah dan menjadi tuli seumur hidup. Pada 10 Februari 1964, ia menghembuskan napas terakhirnya dan dimakamkan di kompleks makam raja-raja Lakkoe di Palopo.
Ia kemudian dianugerahi gelar pahlawan nasional berdasarkan Keppres No 85/TK/2006 pada tanggal 3 November 2006. Namanya kini diabadikan pada salah satu jalan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Usmar Ismail dan Daftar 3 Tokoh yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional di 2021
Kontributor : Lorensia Clara Tambing