“Peran orang tua di sinilah menjadi poin penting. Mulai dari penggunaan media sosial maupun pergaulan di dunia nyata oleh anak-anak yang perlu diawasi," jelasnya.
Sementara itu Pendamping Resos Anak masih terus melakukan pendampingan terhadap anak dan keluarga mulai dari tahap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga proses persidangan.
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012, Pendamping Resos Anak Kementerian Sosial RI mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif lagi dalam melindungi anak-anak. Salah satunya dengan bersinergi dengan pihak-pihak lain. Sebab dengan begitu, pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban akan tertangani lebih baik dan cepat.
“Mencegah kejahatan terhadap anak melalui langkah kerja sama akan lebih efektif. Semua pihak harus bergandengan tangan secara erat dan tertata agar anak terlindungi, jangan biarkan pelaku kejahatan memangsa lebih banyak anak,” pungkas Desti.
Baca Juga:Edy Rahmat Berikan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK Sulsel