Sikap Nurdin Abdullah Saat Sidang Akan Mempengaruhi Tuntutan KPK

Nurdin Abdullah masih membantah semua keterangan saksi

Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 07:00 WIB
Sikap Nurdin Abdullah Saat Sidang Akan Mempengaruhi Tuntutan KPK
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual, Kamis 29 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Dia duduk saja, ada (uang). Kapan Nurdin Abdullah mau atur hal-hal tetek bengek seperti itu. Cukup perintah awal. Nanti yang menerjamahkan adalah Edy Rahmat," kata Asri.

"Saya tambahkan bahwa tidak perlu lah Nurdin Abdullah tahu hal sedetail itu. Mengenai pertemuan di Pancious, masa Edy mau laporkan lagi. Pak, saya ketemu lagi hari ini. Nurdin Abdullah tinggal duduk dan tunggu saja," lanjutnya.

Asri menerangkan Edy Rahmat ini bertugas sebagai eksekutor. Sehingga setiap apa yang dilakukannya tidak perlu dilaporkan ke Nurdin Abdullah.

"Jadi silahkan (bantah). Seorang tersangka atau terdakwa punya hak ingkar. Mereka bisa mengingkari apapun itu," tegasnya.

Baca Juga:Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega

Ia mengaku jika Nurdin Abdullah tetap tidak mengakui perbuatannya, maka tentu ada konsekuensinya. JPU akan mencantumkannya ke dalam tuntutan.

"Jadi silahkan. Konsekuensinya nanti di tuntutan," tegasnya.

Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel kembali membantah pernyataan saksi sekaligus terdakwa Edy Rahmat. Saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Edy Rahmat bersaksi untuk Nurdin Abdullah di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 3 November 2021.

Dari semua keterangan Edy Rahmat, semua dibantah oleh Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Segini Harta Kekayaannya versi LHKPN KPK

Nurdin Abdullah menjelaskan uang Rp2,5 miliar yang diserahkan Agung Sucipto ke Edy Rahmat tidak diketahui sama sekali. Ia juga tidak pernah meminta uang tersebut dengan alasan untuk biaya relawan pada Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini