Namun, dari keterangan ahli, kata Arman pihaknya sangat optimis Nurdin tidak bersalah. Apalagi kliennya itu tidak terlibat langsung dalam tangkap tangan dan gratifikasi seperti yang didakwakan.
Ia berharap keterangan ahli bisa jadi pertimbangan bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk bisa mengambil kesimpulan.
"Tapi ahli kan tidak menyimpulkan, hanya ilustrasi saja soal OTT dan gratifikasi. Pendapat ahli bahwa itu harus ke orangnya. Kalau tidak diketahui dan tidak diterima langsung oleh orangnya, ya tidak dapat memenuhi unsur gratifikasi," jelas Arman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan