JPU KPK ke Prof Mudzakkir: Korupsi Tidak Sama Dengan Kasus Pembunuhan, Koruptor Cerdas

Saksi ahli menyebut kasus terdakwa Nurdin Abdullah tidak memenuhi unsur pidana

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:15 WIB
JPU KPK ke Prof Mudzakkir: Korupsi Tidak Sama Dengan Kasus Pembunuhan, Koruptor Cerdas
Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mudzakkir dihadirkan pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Namun, dari keterangan ahli, kata Arman pihaknya sangat optimis Nurdin tidak bersalah. Apalagi kliennya itu tidak terlibat langsung dalam tangkap tangan dan gratifikasi seperti yang didakwakan.

Ia berharap keterangan ahli bisa jadi pertimbangan bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk bisa mengambil kesimpulan.

"Tapi ahli kan tidak menyimpulkan, hanya ilustrasi saja soal OTT dan gratifikasi. Pendapat ahli bahwa itu harus ke orangnya. Kalau tidak diketahui dan tidak diterima langsung oleh orangnya, ya tidak dapat memenuhi unsur gratifikasi," jelas Arman.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini