“Untuk keterangan medis penyebab meninggalnya korban, masih perlu pendalaman oleh saksi ahli medis melalui visum dan autopsi, yang saat ini masih kita koordinasikan dengan dokter pemeriksa serta izin dari keluarga korban untuk dilakukan autopsi,” ungkapnya.
Pelaku Langsung Dipecat
Stev (40), guru bidang studi Bahasa Inggris di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi penganiayaan terhadap muridnya sendiri berinisial MM.
Atas aksinya itu Stev menerima sanksi berupa pemecatan dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Baca Juga:Siswa yang Tak Mau Divaksin Dilarang Ikut PTM
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly, Selasa (26/10/2021) mengatakan, pihaknya telah memecat Stev, oknum guru SMP Negeri Padang Panjang.
“Sudah dilakukan pemecatan tadi pagi jam sembilan sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu,” jelas Alberth kepada awak media, Selasa (26/10/2021).
Menurut Alberth, pihaknya baru mendapat laporan pada Selasa (26/10/2021) pagi, tentang adanya kasus penganiayaan tersebut sehingga dilakukan pengecekan ke Kepala SMP Negeri Padang Panjang tempat ia mengajar.
“Langkah pemecatan langsung diambil oleh Dinas Pendidikan terhadap pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:Banyak Guru dan Siswa Positif Covid-19 saat PTM, Orang Tua Siswa Minta Satgas Lakukan Ini