Gara-gara Pinjaman Online, Presiden Jokowi Akan Digugat

LBH Jakarta bersama para korban pinjol akan menempuh jalur hukum

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Gara-gara Pinjaman Online, Presiden Jokowi Akan Digugat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat adanya harapan baru setelah 20 bulan menghadapi pandemi Covid-19. (tangkap layar/ dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

SuaraSulsel.id - Pengacara publik Jeanny Sirait, mewakili LBH Jakarta mengatakan bahwa lembaganya bersama para korban pinjol akan menempuh jalur hukum. Mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit.

Hal Ini dilakukan karena pemerintah dan lembaga negara lain tidak kunjung merespons permintaan mereka akan pembuatan regulasi yang dapat mengakomodir perlindungan terhadap konsumen.

Gugatan itu rencananya ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan, dan DPR. Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut akan dilayangkan dalam dua pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

LBH Jakarta sejauh ini telah berhasil menghimpun sejumlah persoalan pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir. Masalah-masalah yang terekam antara lain berkisar mengenai persoalan biaya administrasi yang tinggi atau mencapai 30 persen dari nilai pinjaman, bunga yang tinggi dan tanpa batasan yang mencapai 4 persen per hari, serta penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana.

Baca Juga:Klaim Kunci Kebangkitan Ekonomi di ASEAN, Jokowi Beberkan 3 'Jurus' Ini

Contoh tindak pidana yang dimaksud itu adalah seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual.

Jeanny menuturkan bahwa saat ini belum ada proses penyelesaian masalah dan penjatuhan sanksi yang layak jika konsumen mengadukan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pinjaman online kepada lembaga negara terkait.

Padahal, menurut catatan LBH Jakarta, persoalan-persoalan ini memberikan dampak tambahan kepada korban pinjaman online. Diantaranya adalah para korban mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bercerai karena penagihan dilakukan kepada keluarga ipar, trauma dan bunuh diri karena tidak sanggup menahan beban psikologis.

Lemahnya regulasi mengenai praktik pinjaman online (pinjol) yang berlaku di Indonesia ditambah kurangnya pengetahuan akan literasi keuangan digital di masyarakat telah menimbulkan banyaknya korban yang berjatuhan akibat praktik tersebut.

Melihat situasi kondisi yang mengkhawatirkan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat regulasi yang dapat mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi para konsumen pinjaman online. (VOA)

Baca Juga:Diteror Pinjol Ilegal, Hubungi Nomor Polda Jatim 08119971996

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini