Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Sudah Diizinkan Naik Pesawat, Begini Syaratnya

Tes PCR maupun Antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Sudah Diizinkan Naik Pesawat, Begini Syaratnya
Pesawat Citilink tujuan Batam mendarat darurat di Palembang. (Foto: ist/Batamnews)

Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.

Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini