SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah memasang papan pengumuman pada aset milik negara di tanah tumbuh di Binangan, Barombong, Kota Makassar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, pemasangan papan pengumuman itu sebagai bentuk penertiban dan pengamanan aset pemerintah di tanah tumbuh seluas 6 hektare.
"Alhamdulillah pemasangan plang atas penguasaan lahan tanah tumbuh oleh Pemprov Sulsel 6 hektare ditertibkan/diamankan," katanya, di Makassar, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Menurutnya, pengamanan atas lahan itu merupakan upaya pemerintah provinsi melalui pendampingan KPK RI untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga:Andi Hatta Ikut Kawal Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur
"Bersama pendampingan Korgah KPK, tanah aset negara untuk dikuasai dalam radius kewenangan provinsi sebagai wilayah pesisir 12 mil untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk ancaman pidana pada penerbitan surat-surat garapan dan lainnya," tegasnya.
Tidak hanya itu, Plt Gubernur mengungkapkan, penertiban aset negara digencarkan oleh Pemprov Sulsel bersama jajaran Polda, Kejati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Korgah KPK dan seluruh instansi terkait.
Penertiban itu, lanjut Andi Sudirman, tidak lain untuk pemanfaatan peningkatan pendapatan daerah baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Penertiban ini dalam rangka pemanfaatan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akhirnya bermuara pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak," tegasnya.
Pemasangan plang/papan pengumuman di kawasan tersebut, dilakukan tim penertiban yang terdiri dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Biro Hukum dan Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut berkerjasama dengan Satgas Koordinasi Pencegahan (Korgah) KPK RI.
Baca Juga:Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya