Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa siang (12/10/2021).
“Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya mau buat laporan,” ungkap Rio.
Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. “Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Adapun terduga pelaku MMT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Baca Juga:Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Eks Dosen Unej, Mahasiswa Gelar Aksi di PN Jember
Diketahui sebelumnya terduga pelaku MT melakukan aksi cabul dengan meremas payudara siswinya saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aksi ini kemudian ramai di media sosial.
- 1
- 2