Kuasa Hukum Bantah Mantan Ketua Bawaslu Makassar Digerebek di Kamar Hotel

Mantan Ketua Bawaslu Makassar dilaporkan ke polisi terkait dugaan perzinahan

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Kuasa Hukum Bantah Mantan Ketua Bawaslu Makassar Digerebek di Kamar Hotel
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari. (Dok Humas)

SuaraSulsel.id - Moh. Maulana selaku kuasa hukum mantan Ketua Bawaslu Makassar Nursari, menyatakan laporan mengenai kliennya yang dituduh telah melakukan perzinahan dengan perempuan berinisial A dinilai janggal.

Penyebabnya, karena dasar bukti laporan dari lelaki S yang diketahui merupakan suami dari A sendiri menimbulkan keraguan.

Bukti pokok laporan S yang menuduh Nursari dan A telah menjalin hubungan gelap alias selingkuh tersebut diketahui hanyalah sebuah hasil screenshot WhatsApp antara Nursari dengan A, yang diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar.

"Nah yang dalam materi percakapan WhatsApp tersebut yang diperlihatkan kepada klien kami kemarin dalam pemeriksaan, terdapat beberapa materi yang sejauh ini kami indikasi itu validitas kebenarannya, patut diragukan," kata Maulana kepada SuaraSulsel.id, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga:Terekam Kamera Bagi-bagi Uang, Pengacara Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Maulana menjelaskan, alasan dirinya meragukan bukti pokok yang dijadikan laporan perzinahan tersebut, karena terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam hasil screenshot percakapan melalui WhatsApp yang diperlihatkan penyidik Polrestabes Makassar kepada kliennya saat melakukan klarifikasi.

Menurut Maulana, perbedaan tersebut terlihat pada foto profil yang dimiliki kliennya dan juga foto profil yang diperhatikan oleh penyidik dalam materi bukti percakapan WhatsApp yang menjadi dasar laporan telah terjadi dugaan perbuatan perzinahan antara Nursari dan perempuan A tersebut.

Karena itu, Maulana mengaku belum dapat memastikan apakah materi percakapan tersebut adalah benar materi percakapan yang ditemukan dari Nursari pada sebuah percakapan melalui media sosial dengan perempuan A selaku istri dari lelaki S yang melaporkan kasus dugaan perzinahan tersebut.

"Karena tidak ada materi yang dapat kami lihat, baik itu bukti percakapan yang termuat dalam handphone klien kami maupun materi bukti yang terlihat dalam handphone milik S. Sehingga dengan dasar itu kami sejauh ini belum dapat memastikan kebenaran atau kesahihan alat bukti tersebut. Dan kami masih meragukan itu," jelas Maulana.

Maulana juga membantah keras informasi yang menyebut kliennya dilaporkan ke polisi. Karena digerebek tengah berselingkuh dengan perempuan A di sebuah hotel.

Baca Juga:Website Bawaslu Diretas, Petugas Segera Amankan Data Manual

"Tidak itu. Lain konteks kalau itu peristiwanya digrebek di hotel. Itu jauh dari faktanya kalau soal info digrebek di hotel," tegas Maulana.

Tak hanya itu, kata Maulana, saat ini Nursari telah mundur dari jabatannya sebagai ketua maupun keanggotaannya di Bawaslu Kota Makassar secara De Facto alias kenyataan sejak Agustus 2021 lalu.

"Beliau (Nursari) secara de facto di bulan Agustus kemarin itu rentan pertengahan bulan Agustus sudah tidak aktif lagi di Bawaslu. Dan telah menyampaikan keinginannya untuk berhenti dari jabatan maupun keanggotaan sebagai komisioner Bawaslu Kota Makassar. Kalau suratnya secara resmi itu memperoleh respon dari Bawaslu RI dan dimasukkan itu di tanggal 1 Oktober 2021. Secara resmi di situ ya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi, Muh. Rivai mengatakan laporan dugaan perselingkuhan ini dilakukan oleh lelaki S. S mengadukan istrinya, A telah menjalin hubungan gelap alias selingkuh dengan N.

Rivai mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait laporan perselingkuhan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa perempuan A yang dilaporkan oleh suaminya sendiri itu merupakan oknum ASN. A dan N dilaporkan atas tuduhan karena melanggar Pasal 284 KUHPindana tentang perzinahan.

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini