Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Pemerintah

Muhammad Yunus
Senin, 30 Maret 2026 | 16:04 WIB
Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat
Suasana persawahan di Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan [Suara.com/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Pemerintah sedang merumuskan RPP mengenai denda alih fungsi lahan sawah dilindungi yang telah berubah menjadi nonpertanian.
  • Data menunjukkan hampir 600 ribu hektare sawah telah beralih fungsi antara tahun 2019 hingga 2025.
  • Besaran penggantian lahan akan disesuaikan produktivitasnya dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.

SuaraSulsel.id - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di Jakarta, menyampaikan aturan teknis ini nantinya memfokuskan pada penanganan lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi.

Berdasarkan data sementara, sejak 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600 ribu hektare sawah yang berubah menjadi nonsawah. Sementara data periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.

"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” jelasnya, Senin (30/3).

Baca Juga:Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?

Ia menambahkan besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan.

“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.

Pihaknya menargetkan RPP tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

Setelah itu, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan hingga kini pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare.

Baca Juga:Satgas Saber Pangan Awasi Gudang Distributor di Sulsel

Selain itu, 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare juga telah rampung secara teknis dan tinggal menunggu penetapan dari kementerian teknis.

Pemerintah menargetkan seluruh penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi tersisa dapat diselesaikan pada kuartal II 2026, dengan total tambahan sekitar 744 ribu hektare.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga bertujuan menambah luas lahan sawah nasional.

“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.

Mentan meyakini kebijakan ini dapat meningkatkan luas lahan sawah secara signifikan.

“Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” tambah Amran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini