Kuasa Hukum Bantah Mantan Ketua Bawaslu Makassar Digerebek di Kamar Hotel

Mantan Ketua Bawaslu Makassar dilaporkan ke polisi terkait dugaan perzinahan

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Kuasa Hukum Bantah Mantan Ketua Bawaslu Makassar Digerebek di Kamar Hotel
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari. (Dok Humas)

SuaraSulsel.id - Moh. Maulana selaku kuasa hukum mantan Ketua Bawaslu Makassar Nursari, menyatakan laporan mengenai kliennya yang dituduh telah melakukan perzinahan dengan perempuan berinisial A dinilai janggal.

Penyebabnya, karena dasar bukti laporan dari lelaki S yang diketahui merupakan suami dari A sendiri menimbulkan keraguan.

Bukti pokok laporan S yang menuduh Nursari dan A telah menjalin hubungan gelap alias selingkuh tersebut diketahui hanyalah sebuah hasil screenshot WhatsApp antara Nursari dengan A, yang diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar.

"Nah yang dalam materi percakapan WhatsApp tersebut yang diperlihatkan kepada klien kami kemarin dalam pemeriksaan, terdapat beberapa materi yang sejauh ini kami indikasi itu validitas kebenarannya, patut diragukan," kata Maulana kepada SuaraSulsel.id, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga:Terekam Kamera Bagi-bagi Uang, Pengacara Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Maulana menjelaskan, alasan dirinya meragukan bukti pokok yang dijadikan laporan perzinahan tersebut, karena terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam hasil screenshot percakapan melalui WhatsApp yang diperlihatkan penyidik Polrestabes Makassar kepada kliennya saat melakukan klarifikasi.

Menurut Maulana, perbedaan tersebut terlihat pada foto profil yang dimiliki kliennya dan juga foto profil yang diperhatikan oleh penyidik dalam materi bukti percakapan WhatsApp yang menjadi dasar laporan telah terjadi dugaan perbuatan perzinahan antara Nursari dan perempuan A tersebut.

Karena itu, Maulana mengaku belum dapat memastikan apakah materi percakapan tersebut adalah benar materi percakapan yang ditemukan dari Nursari pada sebuah percakapan melalui media sosial dengan perempuan A selaku istri dari lelaki S yang melaporkan kasus dugaan perzinahan tersebut.

"Karena tidak ada materi yang dapat kami lihat, baik itu bukti percakapan yang termuat dalam handphone klien kami maupun materi bukti yang terlihat dalam handphone milik S. Sehingga dengan dasar itu kami sejauh ini belum dapat memastikan kebenaran atau kesahihan alat bukti tersebut. Dan kami masih meragukan itu," jelas Maulana.

Maulana juga membantah keras informasi yang menyebut kliennya dilaporkan ke polisi. Karena digerebek tengah berselingkuh dengan perempuan A di sebuah hotel.

Baca Juga:Website Bawaslu Diretas, Petugas Segera Amankan Data Manual

"Tidak itu. Lain konteks kalau itu peristiwanya digrebek di hotel. Itu jauh dari faktanya kalau soal info digrebek di hotel," tegas Maulana.

REKOMENDASI

News

Terkini