Tega! Sejoli di Mamuju Nekat Aborsi Demi Tutup Aib, Nasibnya Berakhir di Penjara

Berawal dari Temuan Janin, Praktik Aborsi di Mamuju Dibongkar Polisi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:53 WIB
Tega! Sejoli di Mamuju Nekat Aborsi Demi Tutup Aib, Nasibnya Berakhir di Penjara
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku aborsi. [ANTARA/Amirullah]

"Modus yang digunakan, yakni memberikan sejumlah obat yang tergolong, penggunaannya diawasi dan seharusnya sesuai ketentuan dan didapatkan secara ilegal dari RR dan ML kemudian diberikan kepada AA untuk selanjutnya diminum oleh SW," terang Pandu Arief Setiawan.

Proses menggugurkan kandungan itu kata Kasat Reskrim, dilakukan di sebuah penginapan di Kabupaten Mamuju, pada Selasa siang (5/10), kemudian pada Selasa sore dikuburkan oleh AA dan AD, adiknya, di sebuah kebun di Padangpanga Kecamatan Mamuju.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, RR mendapatkan upah atas jasanya menggugurkan kandungan Rp4 juta sementara ML sebagai perantara mendapatkan upah Rp400 ribu.

Kelima orang terduga pelaku aborsi itu kata Pandu Arief Setiawan, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:Oknum Mahasiswi Pelaku Aborsi di Samarinda Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Para pelaku juga dijerat pasal 348 KUHPidana, pasal 299 ayat (1) dan (2) KUHPidana, pasal 346 KUHPidana dan pasal 181 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Polisi kata Pandu Arief Setiawan, masih terus mengembangkan pengungkapan kasus aborsi tersebut untuk mengetahui asal obat yang digunakan pelaku menggugurkan kandungan.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi," ujar Pandu Arief Setiawan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini