"Silahkan (praperadilan) jika keluarga merasa keberatan dan tidak menerima," ujar Zulpan.
Polda juga meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping hukum pelapor untuk menyerahkan bukti baru. LBH sendiri mengaku punya bukti hasil visum yang menandakan adanya kekerasan seksual dan kerusakan organ vital terduga korban.
"Kalau ada bukti baru silahkan diajukan untuk ditindaklanjuti. Kita transparan kok kalau LBH dan pelapor punya bukti," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, KPAI: Sebaiknya Ditangani Polda Sulawesi Selatan