Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya di Kabupaten Luwu Timur saat ini menjadi pertaruhan bagi polisi.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:55 WIB
Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Jika proses hukum sudah berjalan dan terduga pelaku terbukti bersalah, maka hukum kebiri kimia menurutnya patut dilakukan. Apalagi kasus ini melibatkan orang tua ke anaknya sendiri.

Diketahui, publik kembali digemparkan dengan kasus dugaan ayah yang merudapaksa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini sempat timbul tenggelam sejak tahun 2019 sampai Kepolisian menghentikan proses penyidikan.

Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri bahkan diterjunkan langsung ke Sulsel untuk mengecek penanganan kasus ini.

"Ada tim dari Bareskrim yang mendalami dan mengecek langsung penanganan kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, E Zulpan.

Baca Juga:Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, KPAI: Sebaiknya Ditangani Polda Sulawesi Selatan

E Zulpan juga menjelaskan pihaknya mempersilahkan ke keluarga terduga korban jika merasa penanganan kasus ini dianggap janggal. Pihak keluarga bisa menempuh jalur hukum lain yakni praperadilan.

"Silahkan (praperadilan) jika keluarga merasa keberatan dan tidak menerima," ujar Zulpan.

Polda juga meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping hukum pelapor untuk menyerahkan bukti baru. LBH sendiri mengaku punya bukti hasil visum yang menandakan adanya kekerasan seksual dan kerusakan organ vital terduga korban.

"Kalau ada bukti baru silahkan diajukan untuk ditindaklanjuti. Kita transparan kok kalau LBH dan pelapor punya bukti," katanya. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Telisik Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Kompolnas Usul Agar Polri Gunakan CSI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini