"Bahkan saya sempat marah ke orang (DPPPA) di sana. Masa kasus ini tidak bisa selesai. Barulah saat lihat hasil visum rumah sakit saya tahu ini tidak bisa dilimpahkan," ucap Meysie.
Pada beberapa kasus pemerkosaan yang dikawal pihaknya, kata Meysie, setidaknya harus ada dua bukti agar bisa diproses hukum. Yakni dari hasil visum et repertum dan keterangan saksi.
Namun dari hasil visum et repertum itu, tidak ada yang menunjukkan adanya kekerasan seksual sama sekali. Satu-satunya bukti yang dipunya RA saat itu adalah foto alat vital anaknya yang diambil sendiri.
"Orang bertanya kenapa ini di SP-3, karena tidak cukup bukti. Bukti itu darimana, pertama visum et repertum, bahwa ada kerusakan pada alat vital. Nah, ini tidak ada sama sekali. Tiga tempat periksa, ketiganya tidak menemukan adanya tanda kekerasan seksual. Kemudian keterangan saksi," beber Meysie.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak di Lawu Timur, Penanganan Polisi Disebut Lambat dan Tak Transparan
Beberapa keterangan RA juga kerap berubah-ubah. Termasuk soal umur anaknya.
Pertama kali, RA mengaku ke DPPPA bahwa anaknya sudah diperkosa sejak tahun 2012. Keterangan berikutnya diperkosa tahun 2017.
Meysie bahkan pernah ke Luwu Timur bersama psikolog dari Pemprov Sulsel untuk kasus lain. Saat itu, RA datang menemuinya dan membawa anak pertamanya.
Meysie kemudian bertanya ke RA, bagaimana awalnya ia tahu anaknya diperkosa ayahnya. RA menjelaskan ia curiga sebab anaknya jadi pendiam dan kurus.
"Namun setiap ditanya, anaknya bungkam. Enggan bercerita."
Baca Juga:Viral Penghentian Kasus Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur, Ini Kata Mabes Polri
RA mengaku sampai mencari cara di internet bagaimana agar anak tersebut bisa terbuka ke orang tua. "Ibu ini bilang dia cari di internet bagaimana caranya agar anak bisa terbuka. Bagaimana bujuk agar mau cerita," ungkap Meysie.