Sepekan kemudian korban dan ibunya ke Sanggar Suara Perempuan (SSP) TTS dan curhat agar mendampingi korban mengadukan kasus ini ke Polres TTS sehingga pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum et repertum (VER).
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta menginterogasi korban dan saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim kepada awak media.
"Penyidik juga melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik serta menginterogasi terhadap calon tersangka sebagai saksi serta melakukan gelar perkara penetapkan tersangka," tutupnya.
Baca Juga:Perempuan Multi Talenta, Sisilia Jadi CEO Termuda BRI