Pemprov Sulsel Ambil Alih Pengelolaan Gedung Juang 45

Setelah 30 tahun dikuasai pihak lain

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:27 WIB
Pemprov Sulsel Ambil Alih Pengelolaan Gedung Juang 45
Petugas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan bangunan di sekitar Gedung Juang 45 Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Murni menyebutkan, bahwa penertiban aset ini atas komitmen dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. BKAD bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel terus melakukan pemutahiran data tentang asset dan melakukan penertiban setelah terkonfirmasi.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku bersyukur aset pemerintah bisa dikembalikan.

"Alhamdulillah, satu lagi aset berhasil kita tertibkan. Gedung Juang 45 yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga selama 30 tahun sudah dikembalikan ke Pemprov. Kami mengapresiasi kepada Dirut PT. SCI (Perseroda) beserta jajaran, BKAD, Satpol PP, serta pihak terkait yang turut dalam penertiban aset ini," katanya.

Sudirman berharap, setelah Gedung Juang 45 dikelola oleh Perseroda Sulsel dalam rangka pemanfaatan aset daerah yang dipisahkan, bisa terjadi peningkatan PAD bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:PON XX Papua, Yel-Yel Ewako dan Selamat Datang Sambut Plt Gubernur dan Rombongan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini