Pihak UNM pun kembali memilih mengembalikan Jufri. Karena sangat dibutuhkan keilmuan dan kepakarannya. Gubernur Sulsel piun diminta agar mengembalikan Jufri ke instansi asalnya.
Lantas bagaimana dengan pejabat diperbantukan lainnya? Ya, masih ada Jayadi Nas yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemprov Sulsel. Ia juga terdampak mutasi dari jabatan awalnya di Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTM-PTSP).
Jayadi pun mengisyaratkan untuk mengikuti jejak Rudy Djamaluddin. Yakni kembali mengabdi ke Kampus Universitas Hasanuddin Makassar.
"Saya konsultasi dulu dengan Ibu Rektor," ujar Jayadi Nas.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Menang Kasasi : Tanah Masjid Al Markaz Makassar Resmi Milik Negara
Sebelumnya, Rektor Unhas Dwia Ariestina sendiri sudah menyurat ke Pemprov Sulsel agar bisa mengembalikan Rudy Djamaluddin dan Jayadi Nas ke Unhas. Keduanya masih dibutuhkan Unhas saat ini.
Penjelasan BKD
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi, pada 1 September lalu, ada alasan kenapa pejabat yang diperbantukan mengundurkan diri.
Imran menjelaskan mereka harus memilih antara Pemprov Sulsel atau perguruan tinggi. Status kepegawaian mereka saat ini ganda.
"Mereka terdaftar di kampus dan Pemprov Sulsel. Status kepegawaiannya ganda," ujar Imran.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Mulai Tutup Sejumlah Ruangan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Ia mengatakan status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan PermenPAN 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.