Penjelasan BKD
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi, pada 1 September lalu, ada alasan kenapa pejabat yang diperbantukan mengundurkan diri.
Imran menjelaskan mereka harus memilih antara Pemprov Sulsel atau perguruan tinggi. Status kepegawaian mereka saat ini ganda.
"Mereka terdaftar di kampus dan Pemprov Sulsel. Status kepegawaiannya ganda," ujar Imran.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Menang Kasasi : Tanah Masjid Al Markaz Makassar Resmi Milik Negara
Ia mengatakan status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan PermenPAN 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.
"Artinya harus jelas status kepegawaian seseorang. Sekarang ini kan status kepegawaiannya tidak jelas karena masih tercatat di kampus. Gaji dan tunjangannya di sini," jelas Imran.
Ketika aturan itu keluar, Pemprov Sulsel kemudian menyurat ke Unhas dan UNM pada Mei 2021. Karena tiga pegawai dari kampus tersebut diperbantukan di Pemprov Sulsel.
"Dua bulan lalu penetapan status kepegawaian ini diberlakukan. Teman-teman yang bukan dari Pemprov kita surati untuk memilih. Mereka adalah Rudy Djamaluddin, Jayadi Nas, dan Muhammad Jufri," terang Imran.
Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu kemudian menjawab surat tersebut sejak 9 Juni 2021. Dwia menolak Rudy dan Jayadi pindah ke Pemprov Sulsel.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Mulai Tutup Sejumlah Ruangan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
"Dengan sangat menyesal, kami tidak dapat menyetujui yang bersangkutan untuk pindah antar instansi ke Pemprov." Demikian kutipan surat dari Unhas tersebut.
Rudy Djamaluddin kemudian memilih mengundurkan diri terlebih dahulu. Surat pengunduran dirinya disampaikan ke Plt Gubernur Sulsel sejak 29 Agustus 2021.
Imran menambahkan dua pegawai lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Jufri masih diberi waktu dua tahun untuk menentukan jawabannya. Apakah memilih Pemprov Sulsel atau kampus.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing