SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyebut status Kota Makassar kini berada di zona kuning penyebaran COVID-19. Kini Makassar masuk kategori Level 2 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Alhamdulillah, kalau kita lihat dalam berbagai ukuran asesmen mulai BOR (Bed Occupancy Rate) sisa delapan persen. BOR di ICU sisa 13 persen. Dulu BOR ICU kita 99 persen dan BOR perawatan 59 persen," ucap Ramdhan seusai meninjau gerakan vaksiansi 100 RT di kantor Lurah Mappala Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 21 September 2021.
Penerapan status level PPKM dari 4 menjadi 2, kata pria disapa akrab Danny Pomanto, karena jumlah pasien yang terpapar COVID-19 setiap harinya terus mengalami penurunan secara drastis.
"Sekarang tiap hari (turun), tadi, sisa lima yang positif. Biasanya itu sehari 700 orang yang positif. Jadi sekali lagi, setiap hari 700, tapi hari ini lima. Dan hari ini, bukan hari Senin, ini hari Selasa. Biasanya hari Minggu yang dapat lima orang karena spesimen tidak masuk di laboratorium," ungkapnya.
Baca Juga:Tugas KM Umsini Rawat Pasien Covid-19 di Kota Makassar Selesai
Ia menjelaskan, gerakan swab on the road atau tes swab di jalanan menjadi salah satu upaya menurunkan dan menekan laju penularan virus. Sehingga hasil yang diperoleh dalam penanganan dan percepatan pandemi bisa dijalankan dengan baik.
"Saya kira level 2 adalah memang sudah seharusnya menjadi status di Kota Makassar dan alhamdulillah, yang paling luar biasa karena kita tidak menganut level 3, langsung level 4 ke level 2, itu pertama kali," paparnya.
Menurut dia, PPKM itu berbeda dengan protokol PPKM dalam hal ini pembatasan. Sebab, pembatasan itu tergantung levelnya, tetapi paling mutlak dilaksanakan ada protokol kesehatannya, itu yang terpenting dipatuhi masyarakat.
"Soal ada pelonggaran (level 2 PPKM), pasti ada. Inilah saatnya kita bangkitkan ekonomi, saatnya kita merilis kebijakan ekonomi kita," ucap Wali Kota Makassar dua priode ini dengan nada optimistis.
Seiring dengan itu penetapan zona kuning PPKM level 2, Pemkot Makassar tetap memperpanjang PPKM melalui Surat Edaran diberlakukan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Baca Juga:Kenaikan Tarif Cukai Disorot, Diprediksi Berdampak Pada Ekonomi Nasional
Data dilansir dari Dinas Kesehatan, Satgas COVID-19 melalui situs infocorona.makassar.go.id hingga per 20 September 2021, secara akumulasi tercatat angka kesembuhan mencapai 46.580 orang sembuh, dari jumlah terkonfirmasi positif 48.183 orang pasien serta meninggal dunia sebagai 1.000 orang. (Antara)