PANAS! Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi: Sangat Keji dan Kejam

Laporan Roy Suryo itu telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2021.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 20 September 2021 | 14:52 WIB
PANAS! Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi: Sangat Keji dan Kejam
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraSulsel.id - Roy Suryo laporkan Ferdinand Hutahean ke polisi karena kasus hoaks. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Roy Suryo itu telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2021.

Dalam laporannya Ferdinand dipersangkakan dengan Pasal 301 dan 302 KUHP dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).

Baca Juga:Tak Terima Dihina dan Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi

Menurut Roy Suryo, laporan yang dilayangkannya itu merujuk pada kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya yang diunggah pada 14 September 2021 lalu.

Dalam kicauannya itu, Roy Suryo tak terima lantaran disebut sebagai mantan menteri dengan logika bobrok.

Selain itu, Roy Suryo juga tersinggung atas kicauan Ferdinand yang mengungkap adanya mantan menteri yang membawa barang milik negara.

Roy mengklaim memiliki bukti bahwa kicauan Ferdinand itu ditujukan kepadanya meski tak secara langsung.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar," katanya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya Hingga 3 Oktober 2021

Di sisi lain, Roy Suryo juga menuding kicauan Ferdinand yang ditujukan kepadanya itu mengandung unsur tindak pidana fitnah. Dia menegaskan tudingan yang diutarakan mantan kader Partai Demokrat soal dirinya membawa barang milik negara itu tidak benar.

"Itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan kasus itu inkracht. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini