SuaraSulsel.id - Pengelola atau admin akun Instagram dengan nama 'arisan amanah' ditangkap polisi. Setelah dilaporkan oleh ratusan anggota arisan. Karena menyebabkan kerugiaan mencapai ratusan juta rupiah.
Kurang lebih seratus orang sudah melapor menjadi korban. Bahkan korban penipuan diperkirakan masih terus bertambah. Polisi telah melakukan pemeriksaan awal untuk mengungkap adanya jaringannya dalam kasus ini.
"Kasus pidana penipuan ini sedang ditangani dan sudah tiga orang pelaku kami tangkap. Sementara ini proses pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan, bisa jadi ada pelaku lain dari jaringan mereka," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Akhmad Risal kepada wartawan di Makassar, Kamis 16 September 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku, dugaan penipuan arisan online ini melalui medsos Instagram dikerjakan di tempat kosnya, Jalan Pelita Raya, Makassar.
Baca Juga:Video Detik-detik Penangkapan Terduga Pencuri di Balai Kota Makassar
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengupayakan langkah mediasi sebelum masuk ke ranah pidana, namun menemui jalan buntu karena tidak ada titik temu antara korban dan pelaku, walaupun pelaku berjanji membayar kerugian secara berangsur, tetapi kasusnya tetap dilanjutkan ke tindak pidana.
"Sudah dimediasi, tapi pelaku tidak bisa memperlihatkan jaminan. Serta memberikan penjelasan pergantian kerugian para korbannya, selanjutnya kita proses pidana," katanya.
Rencananya kasus ini akan dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih mendalam. Demi mengungkap jaringan mereka atas modus penipuan berkedok investasi arisan.
Salah seorang korban penipuan tersebut, Ana, menjelaskan, awalnya berjalan lancar. Setiap member atau anggota wajib terdaftar mengikuti arisan Menurun. Skemanya, siapa nama paling atas akan dicairkan. Angsuran pembayaran juga berbeda dari atas ke bawah mulai Rp1 juta, Rp1,5 juta, Rp2 juta dan seterusnya agar bisa dapat Get (pencairan).
Sedangkan untuk bagian investasi atau dinamai Dos, pembayaran juga berbeda, misalnya investasi Rp7 juta dalam 10 hari kembali Rp10 jutaan. Ia menuturkan, telah tertipu Rp30 jutaan.
Baca Juga:Kisah Penyintas Covid-19 di Kota Makassar, Antara Tes PCR dan Tes Antigen
Hal senada disampaikan korban lainnya, Sari. Setiap member harus mengikuti arisan mulai Rp1 juta sampai Rp15 juta agar bisa ikut skema investasi. Sedangkan proses pencairan uang ditentukan owner atau pelaku melalui penyampaian secara online di medsos tersebut.
- 1
- 2