Diduga Tidak Nyaman di Makassar, Penyuap Nurdin Abdullah Pindah ke Lapas Suka Miskin

Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto

Muhammad Yunus
Kamis, 16 September 2021 | 18:37 WIB
Diduga Tidak Nyaman di Makassar, Penyuap Nurdin Abdullah Pindah ke Lapas Suka Miskin
Agung Sucipto tiba di Lapas Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat pada 1 September 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Agung Sucipto sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel kembali digelar, Kamis, 16 September 2021. Sidang dengan terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan sejumlah saksi.

Sidang dipimpin Majelis Ketua Ibrahim Palino menghadirkan delapan saksi. Diantaranya, mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, pengusaha Harry syamsudin, Agung Sucipto dan dua orang karyawannya.

Jaksa KPK juga memanggil pegawai Bank BNI, Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan dan salah satu mantan Calon Kepala Daerah Bulukumba, Andi Makkasau.

Baca Juga:Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini