Lama Tidak ke Sekolah Belajar Tatap Muka, Siswa di Kendari Menikah

Sekolah daring atau online menimbulkan sejumlah masalah bagi siswa di daerah

Muhammad Yunus
Senin, 13 September 2021 | 08:53 WIB
Lama Tidak ke Sekolah Belajar Tatap Muka, Siswa di Kendari Menikah
Ilustrasi : Pernikahan dini dua anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]

SuaraSulsel.id - Sekolah daring atau online menimbulkan sejumlah masalah bagi siswa di daerah. Sejumlah pelajar dilaporkan menikah. Karena terlalu lama tinggal dan sekolah dari rumah.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kendari, Muchdar Alimin.

"Dari informasi yang kita terima, bahwa satu orang pelajar kita ternyata tidak lagi bersekolah karena ternyata sudah menikah," kata Muchdar, Minggu 12 September 2021.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Muchdar tidak menyebut asal sekolah siswa tersebut. Namun ia menyayangkan hal itu bisa terjadi.

Baca Juga:Sah! Riza Shahab Resmi Nikahi Fatimah Sonia Alattas

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia pernikahan itu sudah diatur batas minimal umur. Baik perempuan dan laki-laki.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

"Tapi begitulah yang terjadi di lapangan," ungkap Muchdar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD LM Rajab Jinik mengungkapkan, hal tersebut adalah imbas dari kelemahan belajar daring yang baru dihadapi.

Rajab mengatakan, pelajar yang sudah menikah bisa tetap mendapatkan haknya untuk kembali mengenyam pendidikan.

Baca Juga:Kisah Model Prancis yang Memilih Jadi Mualaf, Jatuh Cinta dan Nikahi Pria Aceh

"Kalau pelajar itu masih punya keinginan untuk bersekolah, bisa kita ikutkan melalui jalur Paket," ungkap Rajab.

Risiko Pernikahan Dini

Pernikahan dini masih sering terjadi di Indonesia. Pernikahan dini bisa diartikan pernikahan yang terjadi pada pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun.

Perdebatan antara yang pro dan yang kontra terhadap pernikahan dini masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan. Karena dianggap memicu risiko yang merugikan.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi pria adalah 25 tahun.

Jika tidak dipersiapkan secara matang, pernikahan dini, dilansir dari Alodokter.com, berisiko memunculkan hal-hal berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini