SuaraSulsel.id - Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka baru. Kasus dugaan korupsi KPU Provinsi Sulawesi Barat. Dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan fasilitasi kampanye Calon Anggota DPD RI tahun anggaran 2019. Penyidik Tipikor terus berupaya mengejar pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
“Iya untuk kasus KPU Provinsi Sulbar, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dan kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 1,8 miliar. Dari hasil perhitungan BPKP. Kenapa lambat kami ekspose, dikarenakan kami berusaha mengejar pengembalian kerugian negaranya. Kemungkinan dalam waktu dekat ini kami ekspos, “ kata Kasat Reskrim Polresta AKP Pandu Arief Setiawan kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Kamis 9 September 2021.
Ketua HMI Cabang Manakarra Sopladi mengatakan, penanganan kasus korupsi ini sudah lama di meja penyidik Tipikor Polresta Mamuju. Nampaknya diinfokan sudah membuahkan hasil. Setelah polisi kembali menetapkan sembilan orang tersangka baru pada kasus KPU Provinsi Sulbar.
Baca Juga:KPK Periksa 3 Saksi Telisik Peserta Lelang Proyek dan Penerimaan Uang Bupati Banjarnegara
Terkait hal itu kata dia, meminta kepada pihak Polisi untuk bisa secepatnya mengumumkan ke media. Nama – nama tersangka yang diketahui jumlahnya lebih dari satu orang itu.
“Saya dengar sudah ada tersangkanya. Upaya polisi kembali membongkar kasus korupsi di Mamuju ini jelas kita apresiasi, namun saya meminta kepada polisi untuk mempublish lewat media. Siapa saja nama atau inisial dan peran masing – masing tersangka dan berapa jumlah kerugian yang ditemukan,“ ungkap Sopladi.
Sopladi mengatakan, selain kasus korupsi KPU Provinsi Sulbar yang berhasil diungkap oleh penyidik Polresta Mamuju. Dia juga meminta agar bisa membongkar kasus korupsi lain.
“Kami tetap berharap kepada polisi untuk tetap membongkar kasus – kasus korupsi lain di Mamuju. Korupsi itu sudah jelas menghambat pembangunan, makanya kita tidak bisa biarkan kasus korupsi ada di daerah kita ini,“ kata Sopladi.
Baca Juga:Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Presiden Direktur PT Adi Wijaya hingga Sopir