Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Pasar Lakahang Mamasa

Nilai anggaran proyek tersebut kurang lebih Rp 5,5 Miliar

Muhammad Yunus
Kamis, 09 September 2021 | 15:12 WIB
Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Pasar Lakahang Mamasa
Pasar Lakahang Mamasa, Sulawesi Barat, terbengkalai [pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - Tim Jaksa penyidik pidana khsus Kejaksaan Negeri Mamasa terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan pemerintah. Berupa pasar rakyat di Kecamatan Lakahang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com Selasa 7 September 2021, Jaksa penyidik Tipikor, kembali menghadirkan sejumlah saksi – saksi penting. Dianggap mengetahui adanya kegiatan proyek pembangunan pasar Lakahang tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Andi Darman menyebutkan ada empat orang yang diperiksa oleh jaksa penyelidik Kejari Mamasa. Saksi I bersama saksi PT sebagai pelaksana kegiatan. Saksi inisial YP sebagai konsultan pengawas, dan saksi inisial FN sebagai wakil direktur penyedia.

Menurut darman, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan. Guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang diketahuinya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil 2 Pegawai Dealer Motor

”Kami periksa keempatnya untuk kepentingan penyidikan. Terhadap dugaan kasus korupsi Pasar Lakahang. Pemeriksaan ini mereka yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.

Selain empat orang diperiksa, tim jaksa penyidik pada bidang Tipikor Kejaksaan Negeri Mamasa, juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yaitu A, S, dan T terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pada pembangunan Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan. Guna kepentingan penyidikan. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa.

"Penetapan tersangka kemungkinan dalam waktu dekat. Jika pemeriksaan semua sudah rampung, ” pungkas Andi Draman, Kasi Intelijen Kejari Mamasa.

Sebelumnya, mantan Kajari Mamasa, Erianto L. Paundanan, membenarkan adanya penyelidikan tindak pidana korupsi pada proyek Pasar Rakyat Lakahang. Penangannya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga:Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul

Dia menyebutkan, pada proses penyidikan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Mamasa, sejumlah saksi yang disebut – sebut mengetahui kegiatan proyek Pasar Rakyat Lakahang, sudah dimintai keterangan.

Diketahui ada 9 orang saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah mantan Kadis Perdagangan Kabupaten Mamasa tahun 2019 inisial YA. Selain itu, sebut Erianto, pejabat PPK inisial MI, pejabat bendahara inisial RO, saksi inisial SA sebagai pelaksana harian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan, saksi inisial MI sebagai panitia pemeriksa barang atau hasil pekerjaan, saksi inisial FA, saksi inisial IL sebagai pelaksana di lapangan, saksi inisial YO sebagai konsultan pekerjaan.

“Dalam penyidikan kasus ini ada 9 orang saksi yang sudah kami periksa. Mereka ini mengetahui kegiatan pembangunan pasar Rakyat Lakahang pada tahun 2019. Ada sembilan yang diperiksa itu, salah satunya adalah mantan Kadis Perdagangan yang masih aktif sekarang sebagai pejabat PNS di Pemda Kabupaten Mamasa,“ kata Erianto.

Proyek Pasar Rakyat Lakahang adalah bantuan kementerian. Nilai anggaran proyek tersebut kurang lebih Rp 5,5 Miliar. Bersumber dari APBN tahun 2019. Namun pasar tersebut setelah dibangun hanya menjadi gedung yang ditumbuhi rumput. Karena tidak difungsikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini