Moeldoko Minta Sengketa Tanah PTPN dan Warga Sulsel Diselesaikan Dengan Cepat

Rapat Koordinasi Peluang Penyelesaian Konflik Agraria terkait HGU PTPN

Muhammad Yunus
Rabu, 08 September 2021 | 14:16 WIB
Moeldoko Minta Sengketa Tanah PTPN dan Warga Sulsel Diselesaikan Dengan Cepat
Pabrik gula Camming Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan / [SuaraSulsel.id / istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko minta penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dipercepat.

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam Rapat Koordinasi Peluang Penyelesaian Konflik Agraria terkait HGU PTPN, yang dihadiri oleh Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.

Moeldoko mengungkapkan, penyelesaian konflik agraria terkait HGU PTPN menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo, sesuai dengan amanat dalam rapat – rapat internal bersama Kementerian/Lembaga terkait yang dilakukan intensif sejak November 2021.

“Presiden secara jelas mengamanatkan agar melepaskan tanah yang terdapat pada Perum Perhutani dan PTPN yang telah ditempati warga selama puluhan tahun,” tegas Moeldoko.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Kerahkan 5 Mobil Vaksinasi ke Daerah, Kejar Target Herd Imunity

Seperti diketahui, data Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) RI menyebutkan, 6 lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN, sebagian besar sudah menjadi perkampungan warga.

Keenam lokasi tersebut, 3 HGU habis perkebunan di PTPN XIV di Sulawesi Tengah, PTPN II di Sumatera Utara dan PTPN VII di Jawa Barat. Sedangkan 3 HGU aktif perkebunan, ada di PTPN XII Jawa Timur, PTPN XIV di Sulawesi Selatan, dan PTPN VI di Sumatera Barat.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan yang ikut dalam rapat mengatakan terdapat 223 kasus yang diadukan ke Kantor Staf Presiden (KSP) sejak tahun 2015 hingga 2021. Berdasarkan arahan Presiden, tahun 2021 sudah diprioritaskan 6 kasus percontohan dan ini membutuhkan tata kelola untuk penyelesaian tepat sasaran dan tepat guna di lapangan.

“Di satu sisi ada kebutuhan revisi kebijakan penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan aset PTPN, namun tidak dapat dipungkiri juga diperlukan safeguards untuk memastikan penyelesaian di lapangan bersifat tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Abetnego.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian BUMN berdalih pelepasan aset negara tidak bisa dilakukan secara sembrono. Apalagi, Kementerian BUMN seringkali berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum, terkait pelepasan aset negara berupa tanah.

Baca Juga:Pengumuman Terbaru Jadwal Ujian Seleksi CASN Pemprov Sulsel 2021

Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, ada cara lain yang bisa dilakukan terkait penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN. Yakni, dengan pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tanah-tanah PTPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini