Sosok Adiany Adil, Dokter yang Bikin Surat Pernyataan Tidak Ada Pasien Covid-19

Dokter Adiany Adil membuat heboh media sosial

Muhammad Yunus
Senin, 06 September 2021 | 10:43 WIB
Sosok Adiany Adil, Dokter yang Bikin Surat Pernyataan Tidak Ada Pasien Covid-19
Kolase Dokter Adiany Adil dan surat pernyataan yang bikin heboh [SuaraSulsel.id / Tangkapan layar Facebook Adiany Adil]

Menurut dia, dokter Andiany Adil yang juga berstatus ASN Pemkab Enrekang itu tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap enam bulan sekali.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat berkoordinasi dengan IDI Cabang Enrekang serta para pemangku kepentingan lainnya, membahas pernyataan oknum dokter Andiany Adil [SuaraSulsel.id / Antara]
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat berkoordinasi dengan IDI Cabang Enrekang serta para pemangku kepentingan lainnya, membahas pernyataan oknum dokter Andiany Adil [SuaraSulsel.id / Antara]

Pada saat mengikuti proses perkuliahan, dr Andiany sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas.

Tingkah lakunya juga sering berbicara sendiri, dan pada saat menghadapi pasien sering berubah-ubah dan tidak mau menggunakan obat yang ada di rumah sakit.

"Berdasarkan perilakunya, yang bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan, karena sudah tidak melaksanakan tugas selama satu tahun lebih," ujar dia pula.

Baca Juga:Padi Varietas M70D Cakrabuana Panen Perdana di Sulsel, Panen Hanya 70 Hari

Kepala BKD Kabupaten Enrekang Junwar mengatakan, dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun tidak melaksanakan tugas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.

"Namum dari sisi kemanusiaan, kami akan memberikan dulu kesempatan kepada Pihak IDI Cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan," ujarnya lagi.

Kabag Hukum Kabupaten Enrekang Dirhamzah mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN," katanya.

Baca Juga:Plt Gubernur Sulsel Beri Santunan ke Korban Gugur Serangan KKB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini