Kepala BKD Kabupaten Enrekang Junwar mengatakan, dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun tidak melaksanakan tugas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.
"Namum dari sisi kemanusiaan, kami akan memberikan dulu kesempatan kepada Pihak IDI Cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan," ujarnya lagi.
Kabag Hukum Kabupaten Enrekang Dirhamzah mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN," kata dia pula.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Ingin Buat Rumah Sakit Apung
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat berkoordinasi dengan IDI Cabang Enrekang serta para pemangku kepentingan lainnya, membahas pernyataan oknum dokter Andiany Adil.