Begitupun dengan Husain, sopir pribadi Nurdin Abdullah yang disebut berusaha menutupi fakta. Ia memberikan keterangan yang berbeda dengan barang bukti di pengadilan.
Ia menjelaskan, tindak pidana suap dikatakan sudah terjadi bila uang itu sudah berada di tangan penerima. Sementara, dalam tindak pidana korupsi, tidak harus orang dituju yang menerima.
"Tapi bisa melalui orang lain. Fakta pada persidangan kali ini mengungkap, bahwa ada percakapan telpon yang tadi diputarkan, sekitar pukul setengah 11 malam. Nah percakapan itu dilakukan setelah Pak Edy Rahmat menerima uang dari Agung Sucipto," jelasnya.
"Setelah adanya penerimaan uang itu, barulah Edy Rahmat menghubungi posisi Nurdin Abdullah dimana. Jadi dari situ bisa ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya ada benang merah antara penerimaan uang oleh Edy Rahmat dengan keberadaan Pak Nurdin di Lego-lego," lanjut Ronal.
Baca Juga:Hakim Tegur Sopir Pribadi Nurdin Abdullah : Keterangan Palsu Bisa Dipidana
KPK juga akan mengejar keterlibatan keluarga Nurdin Abdullah. Jumras yang berulang kali menyebut nama Mega akan dihadirkan kembali pada persidangan selanjutnya.
"Pak Jumras akan kami panggil lagi. Karena Pak Jumras menerangkan dirinya pernah dipanggil oleh adik kandung Pak Nurdin, Karaeng Mega. Karaeng mega minta proyek-proyek dimenangkan," tukas Ronal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing