Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)
KPK : Harga Jabatan Kepala Desa di Probolinggo Rp 20 Juta Plus Upeti
KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo
Muhammad Yunus
Selasa, 31 Agustus 2021 | 04:54 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim
30 Agustus 2021 | 21:12 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 12:23 WIB
news | 12:15 WIB
news | 10:09 WIB
news | 09:16 WIB
news | 16:42 WIB