Sebelumnya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sudah memanggil pengusaha Mal dan Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda). Membahas aturan saat mal dibuka kembali. Syaratnya, kapasitas pengunjung hanya boleh 25 persen.
Pengelola Mal, kata Danny Pomanto, harus mengatur mobilitas keluar masuk pengunjung. Jika ada yang teledor, maka yang kena sanksi adalah pengelola.
Pemkot Makassar akan memasang monitoring zoom di setiap pintu masuk Mal. Ini memastikan jika pengunjung yang dimasukkan sesuai dengan aturan.
Zoom monitoring tersebut akan terkoneksi dan terpantau di kantor kecamatan. Begitu diketahui pengelola Mal melanggar aturan, maka akan diproses.
Baca Juga:Mal dengan Konsep Terbuka Semakin Diminati di Tengah Pandemi
Selanjutnya, kata Danny Pomanto, pihaknya berharap pengelola Mal punya strategi dan inovasi dalam melawan Covid. Caranya, proaktif dan ikut bertanggungjawab memastikan seluruh pengelola tenant bebas Covid-19.
Jika ada yang terkonfirmasi positif, diminta untuk segera melaporkan ke Pemkot Makassar melalui satgas Covid untuk di lakukan isolasi.
Danny Pomanto juga mengaku akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha tempat perbelanjaan yang telah memastikan semua karyawannya telah divaksin. Pajak Bumi Bangunan atau PBB akan diringankan.
"Insentif khusus untuk pengusaha yang punya pegawai besar termasuk Mal, kalau vaksinasi sudah 100 persen, mereka berhak mendapat insentif PBB. Tingkatannya akan kita rundingkan. Kami banyak dapat minta keringanan PBB. Tahun lalu sudah dilaksanakan," bebernya.
Dia memberi contoh, langkah proaktif yang bisa dilakukan pengelola Mal. Misalnya menerapkan aturan bisa membuka toko jika sudah vaksin.
Baca Juga:Harga 40 Kg Sabu-Sabu di Makassar Ditaksir Rp 80 Miliar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing