Cara Membedakan Kartu Nikah Palsu dan Kartu Nikah Asli Kementerian Agama

Kementerian Agama sudah tidak menerbitkan kartu nikah fisik

Muhammad Yunus
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Cara Membedakan Kartu Nikah Palsu dan Kartu Nikah Asli Kementerian Agama
Kartu Nikah Kementerian Agama RI dan kartu nikah hoaks yang beredar di media sosial [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Cara Mendapatkan Kartu Nikah

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga:Viral Kartu Nikah dengan Kolom 4 Istri, Kemenag Tegaskan Ini

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini