SuaraSulsel.id - Laboratorium Biologi Molekuler Kesehatan Masyarakat ditutup sepihak oleh pihak Universitas Cendana. Padahal laboratorium ini adalah salah satu ujung tombak dalam pemeriksaan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masyarakat di NTT tentu tak lupa pemeriksaan PCR gratis sudah dilakukan di Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat sejak Oktober 2020. Hal tersebut digagas oleh Forum Academia NTT.
Ya, tidak semua warga Indonesia bisa memperoleh tes PCR secara gratis. Di Jakarta dan daerah lainnya, tes PCR kala itu sangat mahal. Di Makassar misalnya, kita harus merogoh kantong hingga Rp 800 ribu.
Hal tersebut yang membuat anggota Forum Academia NTT, Elcid Lie akhir-akhir ini gelisah. Laboratorium swadaya yang sudah sejak awal diupayakan harus ditutup sepihak.
Baca Juga:Tega! Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli Paman
Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur pekan lalu mengirimkan pemberitahuan kepada pihak Laboratorium Biokesmas NTT untuk menghentikan operasi pelaksanaan tes PCR.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti teguran dari pemerintah terkait syarat operasi yang tidak dipenuhi laboratorium tersebut.
Pihak kampus berdalih Dinas Kesehatan Kota Kupang menemukan kapasitas dan kewenangan melakukan praktik medis tidak sesuai prosedur.
Laboratorium Biokesmas juga tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan PCR karena tidak memiliki dokter spesialis patologi dan analis.
Elcid Li mengatakan, laboratorium Biokesmas telah menjalani semua tahap persyaratan sebagai laboratorium pemeriksa Covid-19.
Baca Juga:Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, Ridwan Kamil: Kalau Bisa Gratis ya Gratis
Dalam proses perizinannya, sudah beberapa kali telah dikunjungi oleh pengawas Balai Besar Tehnik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya sebagai perwakilan Litbangkes RI di area Indonesia Timur.
Hal tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021. Bahkan Kepala laboratorium Pembina Provinsi NTT, Indita Malewa juga terlibat dalam setiap proses monitoring tersebut.
Terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud oleh laboratorium Biokesmas Provinsi NTT termasuk uji validasi, membuat Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat izin operasional laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT, melalui Surat nomor SR.01.07/II/4450/2020 perihal Pengoperasian Laboratorium RT - PCR. Selain kepada Gubernur Provinsi NTT, surat ini ditembuskan juga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang.
"Maka langkah penutupan laboratorium Biokesmas oleh dinas kesehatan Kota Kupang telah melangkahi izin yang telah dibuat oleh Kemenkes RI kala itu," ujar Elcid, Rabu, 24 Agustus 2p21.
Ia mengaku Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI yang masih dijabat oleh Terawan Agus Putranto saat itu. Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat juga hadir.
Keputusan penutupan laboratorium Biokesmas oleh Dinkes Kota Kupang juga dibuat tanpa berkonsultasi dengan pimpinan Lab Biokesmas Provinsi NTT terlebih dahulu. Penutupan malah dibahas dalam pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana.
Padahal, kata Elcid, Universitas tidak memiliki otoritas terhadap Lab Biokesmas Provinsi NTT sama sekali. Laboratorium ini sendiri awalnya untuk melakukan tes massal berbasis PCR dan Pooledtest qPCR.
Poedtest qPCR adalah sebuah metode inovasi yang dikembangkan oleh dua ahli biomolekuler asal NTT, Fima Inabuy dan Alfredo Kono.
Tujuannya agar di NTT ada suatu model pencegahan Covid-19 melalui kegiatan surveilens dan screening berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction).
Metode yang digunakan adalah pengembangan dari PCR, sebuah metode dasar dalam dunia keilmuan biomolekuler. Di kemudian hari digunakan sebagai tools diagnosa oleh dokter spesialis patologi klinis. Jadi, dokter patologi klinis menggunakan tools biomolekuler sebagai salah satu dasar untuk mendiagnosa.
Ia menambahkan, kegiatan di Lab Biokesmas juga dilakukan dengan pemeriksaan sampel menggunakan PCR, bukan memeriksa pasien secara langsung. Sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.
Tes PCR gratis di Biokesmas hanya dimungkinkan karena metode Pooled test qPCR ini. Ini adalah sebuah inovasi yang lahir dari NTT dan belum dimiliki oleh Provinsi lain di Indonesia.
Kemudian, aplikasi pooled-test digunakan untuk screening massal dan surveilens. Keilmuan yang paling relevan dengan biomolekuler dan ilmu kesehatan masyarakat, bukan patologi klinis. Kedua keilmuan ini pun hanya dimiliki oleh tim pengelola Lab Biokesmas.
Pengelolaan laboratorium juga ditetapkan dalam SK Gubernur dengan Fima Inabuy sebagai pimpinan. Dalam SK ini disebutkan bahwa tim lab bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Provinsi NTT.
"Artinya, Rektor Undana tidak memiliki dasar hukum dan otoritas untuk memerintahkan penutupan laboratorium," tegas Elcid.
Hingga kini, SK Gubernur bernomor 250/KEP/HK/2020 tanggal 14 Agustus 2021 ini masih berlaku dan sah secara hukum. Artinya, tidak ada perubahan dalam pihak yang diberi otoritas sebagai pengelola laboratorium, sebagaimana diklaim oleh pihak Undana.
Ia menjelaskan nota kesepakatan nomor 5/EKS/DN/MOU/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara Pemerintah Provinsi NTT dan Universitas Nusa Cendana hanya mengatur tentang kerjasama operasional RS Undana dengan Pemprov NTT terkait penanganan Covid-19. Sementara, Lab Biokesmas tidak termasuk di dalamnya.
Apalagi sampai hari ini tidak ada SK penyerahan atau penghibahan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Universitas Nusa Cendana. Oleh karena itu, klaim bahwa Lab adalah milik Undana adalah salah secara hukum.
Penutupan laboratorium oleh pihak Universitas Cendana tersebut juga mendapat penolakan dari publik. Bahkan muncul petisi yang sudah ditandatangani oleh 2.500 orang di media sosial.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing