WALHI Sulsel: Pelanggar HAM Tidak Layak Mendapatkan Sertifikasi RSPO

Program pelaksanaan Roundtable on Sustainable Palm Oil di Luwu

Muhammad Yunus
Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:16 WIB
WALHI Sulsel: Pelanggar HAM Tidak Layak Mendapatkan Sertifikasi RSPO
Warga berunjuk rasa menolak lahan mereka diserobot PTPN [SuaraSulsel.id / Walhi Sulsel]

SuaraSulsel.id - PTPN XIV PKS Luwu telah menerbitkan surat kepada Kepala Desa Pancakarsa dan Desa Burau. Meminta kerjasama kepada para kepala desa untuk medukung program pelaksanaan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) di Luwu.

Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa PTPN XIV PKS Luwu akan melakukan identifikasi areal sebagai salah satu indikator pemenuhan sertifikasi dan kriteria RSPO.

Dari surat yang beredar di masyarakat, WALHI Sulawesi Selatan turut merespon dan berkomentar keras dengan surat yang dikeluarkan oleh PTPN XIV PKS Luwu tersebut.

Respon tersebut disampaikan langsung oleh Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan, Arif Maulana.

Baca Juga:PTPN XIV Lakukan Giling Tebu Perdana di Pabrik Gula Takalar

Arif mengungkapkan PTPN XIV PKS Luwu tidak layak mendapatkan sertifikasi dari RSPO. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya PTPN XIV telah melakukan berbagai pelanggaran prinsip yang diatur oleh RSPO utamanya soal HAM.

Masih teringat pada bulan September 2020, bagaimana PTPN XIV menyerobot lahan pertanian milik masyarakat yang membuat masyarakat di Pancakarsa mengalami trauma dan penderitaan.

Hal yang sama juga dialami masyarakat di Lumbewe saat PTPN XIV ingin melakukan penyerobotan. Namun dihadang oleh masyarakat.

"Tentu, ini menunjukan bahwa PTPN tidak melakukan praktik terbaik yang tepat yang diatur dalam prinsip dan kriterian RSPO," tegas Arif, Selasa 24 Agustus 2021.

Selain itu, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan ini juga menambahkan bahwa beberapa prinsip mendasar yang wajib dijalankan oleh para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri sawit seperti bertanggung jawab terhadap lingkungan, terhadap komunitas terdampak, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.

Baca Juga:Tak Kunjung Pulang, Warga Megamendung Bogor Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Selama ini, katanya, praktik PTPN XIV PKS Luwu sangat jauh dari beberapa prinsip mendasar tersebut. Sebut saja adanya pengklaiman atau perampasan secara sepihak terhadap tanah yang telah dikelola oleh warga, mencemari sungai, kebakaran Cooling Pond yang membahayakan masyarakat.

"Serta tidak adanya dialog yang terbuka dan setara untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung sejak lama," jelas Arif.

Sule salah satu petani yang tanahnya telah diserobot oleh PTPN XIV juga menyampaikan bahwa pada waktu PTPN XIV ingin masuk melakukan penyerobotan, dirinya sempat menghalangi PTPN XIV untuk melakukan penyerobotan. Namun, saat beliau menginggalkan lokasi baru PTPN masuk melakukan menyerobotan.

"Saat ini, tanah saya sudah diambil oleh PTPN XIV tanpa adanya pembicaraan dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah beberapa kali melakukan dialog di Luwu Timur dan di Makassar tapi tidak menemui hasil," ungkapnya.

Dengan melihat persoalan dan konflik agraria yang dialami oleh para petani di Luwu Timur yang dirampas haknya oleh PTPN XIV PKS Luwu maka Arif Maulana menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan PTPN untuk mengurus sertifikasi pemenuhan prinsip dan kriteria RSPO di Luwu Timur dan pada waktu bersamaan tidak mematuhi prinsip HAM dalam bisnisnya. Hal ini disebut tindakan yang tidak etis.

"Terlebih lagi yang melakukan perampasan ruang hidup warga negaranya sendiri ialah PTPN XIV yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ungkap Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini