Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Edy Rahmat : Penasihat Hukum Gagal Paham

Menolak eksepsi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:13 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Edy Rahmat : Penasihat Hukum Gagal Paham
Majelis Hakim menggelar sidang secara virtual dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Dari hasil kajian hukum, menurutnya, Sari Pudjiastuti juga harus dijadikan tersangka. Karena ada materi dasar hukum yang berbeda antara ketiga terdakwa, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.

"Sangat aneh kalau majelis mengikut dakwaan penuntut umum. Jangan dia bilang kita penasihat hukum gagal paham, justru dia yang gagal paham. Karena tidak memahami sesungguhnya substansi dari pasal 143, ada syarat materil yang harus diakui," tegasnya.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Edy Rahmat bersalah dalam tindak pidana korupsi. Ia diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:KPK Dalami Peran Pimpinan Bank Dalam Kasus Nurdin Abdullah

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

REKOMENDASI

News

Terkini