SuaraSulsel.id - Sebanyak 20 orang pengendara yang melintas di Jalan Aroepala perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa diperiksa. Menggunakan rapid test antigen Covid-19.
Warga ditahan dan diperiksa karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kanit Provos Polsek Rappocini Iptu Darwis selaku Perwira Pengendali (Padal) regu 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan, razia protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Level IV di Makassar di daerah Kecamatan Rappocini ada dua titik lokasi, yakni di Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Aroepala, Makassar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Razia protokol kesehatan ini dilakukan sejak pukul 09.00 Wita. Kemudian akan dilanjutkan pada pukul 17.00 Wita. Petugas yang melakukan razia terlihat berasal dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan beberapa tim kesehatan dari Puskesmas.
Baca Juga:Aturan Prokes 6M Dianggap Terlalu Ribet, Virolog dan Epidemiolog Saran 1M Saja
Razia protokol kesehatan dalam rangka penegakan PPKM. Sesuai arahan Pemerintah Kota Makassar.
"Ini kegiatan pos PPKM sudah tiga kali diperpanjang. Awalnya cuma tiga hari, kemudian diperpanjang lagi satu minggu, satu Minggu batas tanggal 9 Agustus. Kembali lagi diperpanjang batas tanggal 23 Agustus," kata Darwis kepada SuaraSulsel.id, Kamis 12 Agustus 2021.
Dalam operasi hari ini, kata dia, pengendara yang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sejauh ini tercatat ada 20 orang. 20 pengendara tersebut langsung dirapid test antigen oleh petugas di posko PPKM yang telah didirikan.
Berdasarkan catatan petugas yang beroperasi di Posko PPKM di Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, Makassar dari 20 orang yang dirapid test antigen karena tidak menggunakan masker tersebut salah satu diantaranya berinisal MT (32 tahun) dinyatakan positif Covid-19.
"Kita perhari tidak bisa jelaskan. Kalau untuk hari ini 20 yang terjaring, satu positif hasil rapid antigennya. Lainnya semua ini 19 negatif. Cuma satu positif," jelas Darwis.
Baca Juga:Pemprov Sumut Tetap Gelar Upacara Peringatan HUT RI
Menurut Darwis, pengendara yang ketahuan positif Covid-19 akan segera diarahkan untuk isolasi mandiri. Sedangkan, pengendara yang melanggar protokol kesehatan tetapi hasil rapid antigennya negatif maka akan dibiarkan melintas namun dengan syarat harus memakai masker.
"Jadi yang positif itu didata alamatnya, tinggal di mana kemudian disampaikan ke Puskesmas terdekat untuk segera melapor ke sana. Untuk diambil langkah-langkah isolasi mandiri," kata dia.
"Yang melanggar tidak pakai masker kan negatif. Berarti mereka diberikan masker, kalau ada maskernya diperintahkan dipakai. Supaya dia memakai masker. Tetap dibiarkan jalan, artinya dia dihimbau untuk menjaga protokol kesehatan," tambah Darwis.
Kata Darwis, selama beroperasi ia melihat tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik sebab sudah sedikit yang tidak menggunakan masker. Namun, ada juga beberapa orang pengendara yang kedapatan membandel dengan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Ini juga salah satu faktor untuk menimbulkan klaster baru karena adanya beberapa orang yang tidak taat protokol kesehatan. Sehingga, buktinya setelah kita periksa beberapa orang mulai dari awal pos sampai sekarang itu sudah termasuk banyak yang aktif. Itu menunjukkan bahwa mereka tidak peduli. Yang membandel itu diarahkan ke dalam untuk dilakukan rapid test antigen. Langsung rapid di tempat," ungkap Darwis.
Bagi pengendara yang terjaring razia karena tidak taat protokol kesehatan tidak lagi diberikan sanksi fisik seperti push up. Melainkan, mereka akan langsung dirapid test antigen di Posko petugas.
"Bukan kayak push up. Itu hanya tindakan fisik saja yang sifatnya membuat efek jera tapi itu juga melihat orangnya. Kalau orangnya pemuda, tapi kalau renta kasihan tidak mungkin juga dilakukan seperti itu. Dan kita memang tidak diharapkan melakukan seperti itu, untuk tindakan fisik karena ini kan kita mau kesadaran dari masyarakat untuk taat protokol kesehatan," tutur Darwis.
Darwis mengaku tidak mengetahui berapa jumlah titik lokasi operasi razia protokol kesehatan di Makassar. Ia beralasan karena dirinya hanya bertugas di Kecamatan Rappocini yang berada di Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Aroepala Makassar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Yang lain kami tidak hafal karena kami di Rappocini, tapi ada yang lain. Kemudian kemarin dengan adanya perpanjangan ditambah pos lima di dalam Kota Makassar. Entah pertimbangan karena peningkatan kasus atau mungkin ada langkah-langkah lain yang diambil oleh pemerintah wali kota. Sehingga ada lagi dibentuk lima pos termasuk salah satu di Hertaning di depan pesantren ini, ada di dalam petugas kesehatannya, diisi oleh TNI. Ini bukan penyekatan, ini cuma untuk himbauan mengikuti protokol kesehatan," terang Darwis.
"Kalau di sini tidak ada hubungannya dengan surat vaksin. Yang jelas kalau dia tidak mematuhi protokol kesehatan kita pinggirkan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil