Cara lain, menurut JPU adalah dengan memanfaatkan kondisi di pandemi seperti ini. Pengusaha diminta untuk membantu penanganan Covid-19 yang tidak sesuai prosedur.
Pengusaha mentrasfer lewat rekening pribadi atas nama Nurhidayah dan juga atm bansos Covid-19. Pengusaha ditanya jika ingin membantu, maka bisa saja disalurkan secara langsung. Tak perlu lewat rekening khusus sesuai perintah Nurdin sebagai pejabat negara.
Nurdin sebagai pejabat negara disebut tidak dibolehkan meminta apalagi menerima uang seperti itu. Pertanggungjawaban untuk penggunaan dana tersebut juga tidak ada.
"Pada saat penerimaan ini kan sudah tidak benar. Meski digunakan untuk kepentingan sosial ya tetap tidak benar. Logikanya ya kamu mencuri tapi untuk anak yatim ya tetap salah kan. Itu kalau memang digunakan untuk sosial, faktanya kan tidak tahu sesungguhnya digunakan untuk apa," tuturnya.
Baca Juga:Direktur Utama Bank Sulselbar Dicecar Soal Aliran Dana ke Nurdin Abdullah
Asal diketahui, Nurdin Abdullah dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing