Setelah menabrak, S sempat menghentikan mobilnya. Hanya saja, dia kemudian langsung menancap gas untuk segera meninggalkan lokasi kejadian karena sudah diburu oleh rekan-rekan korban yang ditabrak tersebut.
Atas perbuatannya, polisi berencana menjerat sang sopir dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan alias tabrak lari. Saat ini status Subhan pun masih sebagai terperiksa.
"Sementara masih didalami pemeriksaannya. Sementara masih terperiksa. (Pasal yang disangkakan) 312 UU no 22 tahun 2009," katanya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penabrakan itu terecam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar tampak dengan jelas terdapat sekelompok orang yang tengah bersepeda di jalan raya.
Sementara, dari arah berlawanan juga ada sebuah mobil Rescue berwarna biru yang tengah melaju. Sehingga, menabrak salah satu pengendara sepeda tersebut.
Mobil Rescue yang menabrak sempat berhenti di lokasi. Tetapi, karena dihampiri oleh rekan-rekan korban yang ditabrak, mobil tersebut pun akhirnya meninggal lokasi dengan menancapkan gasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil