Insiden Mobil Rescue Tabrak Lari Pesepeda di Makassar, Sopir Diamankan

Ia mengatakan bahwa pelaku yang diduga menabrak pesepeda itu adalah S, sopir dari Kepala Dinas Sosial Kabupeten Takalar.

Eko Faizin
Sabtu, 31 Juli 2021 | 16:01 WIB
Insiden Mobil Rescue Tabrak Lari Pesepeda di Makassar, Sopir Diamankan
Viral mobil rescue tabrak lari pesepeda, ternyata telat pajak. (Instagram/daeng__becak)

SuaraSulsel.id - Polres Pelabuhan Kota Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan tabrak lari menggunakan mobil Rescue milik Dinas Sosial Kabupeten Takalar terhadap pesepeda di Makassar.

Polisi mengungkapkan bahwa saat terjadi kecelakaan itu, Kepala Dinas Sosial Takalar juga berada di dalam mobil tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam.

Ia mengatakan bahwa pelaku yang diduga menabrak pesepeda itu adalah S, sopir dari Kepala Dinas Sosial Kabupeten Takalar.

"Iya, dia (sopir) bersama Kadinsos Takalar," kata Kadarislam kepada SuaraSulsel.Id, Jumat 30 Juli 2021 malam.

Dari kasus dugaan tabrak lari itu, kata Kadarislam, saat ini polisi hanya menangkap S. Sedangkan, status dari Kepala Dinas Sosial Kabupeten Takalar sendiri masih sebagai terperiksa.

"Iya sudah ditangkap. Sementara sopir atas nama S. Dia bukan pegawai hanya sopir Kadinsos Takalar. Sopirnya saja (ditangkap), Kadinsos sebatas saksi," jelas Kadarislam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kadarislam, kasus penabrakan itu terjadi karena kondisi S kala itu masih dalam keadaan mengantuk.

Setelah mengikuti kegiatan seharian sampai malam dan harus kembali membawa mobil ke Kabupaten Takalar.

Dengan kondisi itu, mobil yang dikendalikan S pun tiba-tiba hilang kendali. Sehingga, menabrak salah satu pesepeda yang tengah melintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Kota Makassar pada Rabu 28 Juli 2021 pagi.

Setelah menabrak, S sempat menghentikan mobilnya. Hanya saja, dia kemudian langsung menancap gas untuk segera meninggalkan lokasi kejadian karena sudah diburu oleh rekan-rekan korban yang ditabrak tersebut.

Atas perbuatannya, polisi berencana menjerat sang sopir dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan alias tabrak lari. Saat ini status Subhan pun masih sebagai terperiksa.

"Sementara masih didalami pemeriksaannya. Sementara masih terperiksa. (Pasal yang disangkakan) 312 UU no 22 tahun 2009," katanya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penabrakan itu terecam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak dengan jelas terdapat sekelompok orang yang tengah bersepeda di jalan raya.

Sementara, dari arah berlawanan juga ada sebuah mobil Rescue berwarna biru yang tengah melaju. Sehingga, menabrak salah satu pengendara sepeda tersebut.

Mobil Rescue yang menabrak sempat berhenti di lokasi. Tetapi, karena dihampiri oleh rekan-rekan korban yang ditabrak, mobil tersebut pun akhirnya meninggal lokasi dengan menancapkan gasnya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini