Izin Usaha Kafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipertanyakan, Begini Respon Korban

Kasus pemukulan oknum Satuan Polisi Pramong Praja di Kabupaten Gowa

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Juli 2021 | 12:36 WIB
Izin Usaha Kafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipertanyakan, Begini Respon Korban
Oknum Anggota Satpol PP diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan hamil di Kabupaten Gowa terekam kamera, Rabu 14 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kasus pemukulan oknum Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Sejumlah pihak mempertanyakan izin usaha dari Kafe Ivan Riyana, milik korban pemukulan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kafe Ivan Riyana yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa tersebut diketahui tidak terdeteksi dalam sistem.

"Jadi nama (kafe) yang ada di situ, tidak ada dalam sistem," kata Indra kepada SuaraSulsel.id, Selasa (27/7/2021).

Meski begitu, Indra mengaku belum dapat memastikan apakah tempat usaha milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa itu benar tidak memiliki izin usaha atau tidak.

Baca Juga:Mengharukan! Ini Kenangan Satpol PP Sragen Sprinter Peraih Peringkat 13 Olimpiade 1984

Alasannya, karena sampai sekarang pihaknya juga belum melakukan pengecekan di lokasi Kafe Ivan Riyana.

"Kalau kemarin datang itu bukan menanyakan itu (izin). Cuma bertanya saja kafe ini ada tidak datanya. Nanti konfirmasi sama pemerintah setempat dulu. Kita tidak tahu atas nama siapa itu izinnya karena izinnya kan bisa atas nama perorangan atau apa. Tapi kalau kafe yang dimaksud yang disebut namanya memang tidak ada (di dalam sistem)," kata dia.

"Sebenarnya bukan begitu pengertiannya (tidak punya izin), kafenya itu yang dicek namanya memang tidak ada di sistem. Tapi siapa tahu dia bermohon di perorangan bisa jadi, makanya saya bilang coba kita koordinasi sama pemerintah setempat karena dia sempat bilang itu, katanya. Cuma saya tidak tahu juga," tambah Indra.

Indra mengungkapkan jika terbukti bahwa Kafe Ivan Riyana yang disebut milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa tersebut memang tidak memiliki izin usaha, maka bisa saja dihentikan beroperasi.

"Biasanya itu dibekukan. Bukan ditutup, tapi tidak diizinkan untuk beroperasi dulu," ungkap Indra.

Baca Juga:Bangunan Eks Pasar Induk Jodoh Dirobohkan, Sekda Batam Minta Petugas Tenang Hadapi Protes

Di sisi lain, Nurhalim (26 tahun) korban pemukulan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi terpisah, belum dapat memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya izin usaha dari Kafe Ivan Riyana tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini