Izin Usaha Kafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipertanyakan, Begini Respon Korban

Kasus pemukulan oknum Satuan Polisi Pramong Praja di Kabupaten Gowa

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Juli 2021 | 12:36 WIB
Izin Usaha Kafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipertanyakan, Begini Respon Korban
Oknum Anggota Satpol PP diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan hamil di Kabupaten Gowa terekam kamera, Rabu 14 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Bisa nanti bicara sama pengacaraku saja. Nanti bicara sama pengacaraku saja ya (soal izin kafe)" singkat Nurhalim.

Kuasa hukum korban, Ashari Setiawan menuturkan, dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya mengenai izin usaha Kafe Ivan Riyana.

Ia beralasan dalam kasus pemukulan yang dialami oleh pasangan suami istri bernama Nurhalim bersama istrinya Amriana (34 tahun) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa pada 14 Juli 2021 tersebut, dirinya hanya mengawal terkait pelaporan aksi penganiayaan saja.

"Mohon maaf saya pengacaranya soal itu. Tapi saya tidak masuk dalam konteks itu (izin kafe), saya cuma ada di konteks penganiayaan. Kalau persoalan izin kafenya saya tidak tahu. Karena itu urusan pemilik dengan pemda. Dia yang berhubungan kan. Jadi saya tidak masuk wilayah konteks persoalan kafenya. Saya tidak tahu, tidak pernah kami membahas itu, saya cuma masuk di ranah penganiayaan saja dan pemukulan," tutur Ashari.

Baca Juga:Mengharukan! Ini Kenangan Satpol PP Sragen Sprinter Peraih Peringkat 13 Olimpiade 1984

Kata Ashari, berdasarkan pengakuan kliennya. Izin usaha Kafe Ivan Riyana didapatkan dari kepala desa atau kelurahan setempat yang berada di sekitar lokasi tempat usaha milik korban.

"Persoalan izinnya itu saya tidak tahu. Tapi menurut pengakuan korban izinnya dari kepala desa. Jadi lurah di sini yang perlu dipertanyakan seperti apa izinnya. Apakah izinnya keluar secara resmi, tertulis atau karena lisan atau karena kekeluargaan, saya tidak tahu itu," katanya.

Diberikan sebelumnya, dalam kasus ini oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri itu diketahui bernama Mardani Hamdan.

Kini, Mardani pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Atas perbuatannya, Mardani dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa juga telah mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Baca Juga:Bangunan Eks Pasar Induk Jodoh Dirobohkan, Sekda Batam Minta Petugas Tenang Hadapi Protes

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini